Soal UU Ciptaker, Benny K Harman Demokrat: Kita Menyetujui RUU Hantu

Benny sebut tidak ada naskah asli sejak rapat tim perumus

Jakarta, IDN Times - Politisi Partai Demokrat Benny K Harman sejak awal menyebut, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, yang kini sudah disahkan menjadi UU oleh DPR pada 5 Oktober 2020 lalu, sebagai RUU Hantu.

"Saya bilang rapat paripurna kami tanggal 5 bulan 10 itu faktanya memang tidak ada rancangan undang-undang, tidak ada naskahnya," ujar Benny dalam tayangan Mata Najwa yang disiarkan Trans 7, Rabu (14/10/2020) malam.

"Makanya saya bilang kita sebetulnya menyetujui Rancangan Undang-Undang hantu, ndak ada undang-undangnya, ndak ada rancangannya," ujar Benny lagi.

Baca Juga: Pasal Krusial Omnibus Law Ciptaker yang Beda dari UU Ketenagakerjaan

1. Benny beberkan fakta naskah asli UU tidak ada sejak rapat Tim Sinkronisasi dan Tim Perumus

Soal UU Ciptaker, Benny K Harman Demokrat: Kita Menyetujui RUU HantuRapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 pada Senin (5/10/2020) (Youtube.com/DPR RI)

Menurut Benny, sejak awal tidak bisa dibandingkan mana draf undang-undang yang asli dan mana yang hoaks. Bahkan, kata Benny, sejak rapat Tim Sinkronisasi (Timsin) dan rapat Tim Perumus (Timus) naskah yang sebenarnya tidak pernah ada.

Padahal, ujar Benny, dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam rapat pengambilan keputusan tingkat 1 wajib hukumnya untuk membacakan rancangan undang-undang. Selain itu, wajib pula hukumnya untuk semua fraksi, melalui wakil-wakilnya, untuk memberikan paraf dan tanda tangan.

Benny mengatakan, kalau pun ada perbedaan opsi-opsi biasanya tetap dibiarkan opsinya, perbedaan-perbedaannya, untuk diputuskan nanti di rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat II.

"Faktanya tidak ada naskah yang final yang diajukan, yang dibagikan kepada semua anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna tanggal 5 bulan 10 itu," ujar Benny.

"Lalu bagaimana kita mengatakan ini yang hoaks, ini yang beneran, atau apa," ujar dia lagi.

2. Benny sebut RUU Ciptaker seharusnya batal

Soal UU Ciptaker, Benny K Harman Demokrat: Kita Menyetujui RUU HantuFraksi Demokrat, Benny K Harman menyatakan Demokrat walkout dari Rapat Paripurna DPR RI (Youtube.com/DPR RI)

Karena itu, Benny menilai, RUU Ciptaker yang disetujui dan disahkan menjadi UU merupakan RUU Hantu. "Ndak ada undang-undangnya, ndak ada rancangannya, apa yang mau dibahas, apa yang mau diserahkan, apa yang mau disetujui," ujar Benny.

"Itu kan fundamental, penting, dan kalau tidak ada proses itu, tidak dipenuhi maka rancangan undang-undang ini batal," ujar dia lagi.

Menurut Benny, jika proses terus dilanjutkan maka itu dapat disebut dengan pemaksaan.

3. UU Ciptaker menjadi polemik di Tanah Air sejak awal pembahasan

Soal UU Ciptaker, Benny K Harman Demokrat: Kita Menyetujui RUU HantuMahasiswa demo omnibus law di Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Sejak awal pembahasannya, Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi polemik di Tanah Air. Bahkan setelah disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR 5 Oktober 2020 lalu, sejumlah elemen masyarakat turun ke jalan menggelar demonstrasi menolak UU itu, meski di tengah wabah COVID-19.

Kendati demikian, naskah final UU Cipta Kerja akhirnya diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020) ini untuk ditandatangani. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Draf Final Omnibus Law Cipta Kerja dari DPR

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya