Tertangkap, DPO Kasus Mutilasi di Mimika Sempat Buat Video di YouTube
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO), Roy Marten Howay, pada Sabtu (8/10/2022). Sosok Roy masuk daftar DPO kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat warga sipil Kabupaten Mimika, Papua.
"Benar tadi siang sekitar pukul 15.30 WIT DPO Roy Maten Howay berhasil kami tangkap, dan langsung dibawa ke Polres Mimika untuk dimintai keterangan, dan hingga saat ini RMH masih dalam pemeriksaan secara maraton," Kata Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Seorang Mayor TNI Pelaku Mutilasi di Papua Pakai Senjata Rakitan
1. Roy sempat membantah terlibat
Sebelum ditangkap, Roy sempat membantah dirinya terlibat pembunuhan empat warga sipil terkait pembelian senjata yang disangkakan. Dia mengaku hanya sebagai perantara korban dengan pelaku.
"DPO ini awalnya membantah, terus membuat video pernyataan melalui media YouTube milik salah satu media, dan dia mengaku sebagai perantara jual beli senjata api ilegal," kata Kamal.
2. Tiga warga sipil dan enam anggota TNI jadi tersangka
Editor’s picks
Kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap masyarakat sipil terjadi di Daerah SP1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua. Peristiwa ini terjadi tepatnya pada 22 Agustus 2022.
Hingga saat ini, tiga warga sipil dan enam anggota TNI ditetapkan menjadi tersangka. Para tersangka TNI kini telah dilimpahkan ke POM TNI di Timika.
3. Keluarga korban bantah ada uang ratusan juta untuk beli senjata
Sementara, pengacara keluarga korban, Michael Himan, membantah tudingan soal uang senilai Rp250 juta dipakai untuk membeli senjata. Uang itu justru dipakai korban untuk membeli bahan material pembangunan gereja dan rumah.
"Kenapa uang itu ada di rekening mereka? Itu duit untuk belanja bahan material pembangunan, bukan untuk mau belanja amunisi atau pembelian senjata yang dituduhkan, diberitakan oleh media itu," ujar Michael.
Baca Juga: Keluarga Korban Mutilasi Timika Bantah Rp250 juta Buat Beli Senjata