UU PPMI Sudah Disahkan, Aturan Turunan Belum Juga Rampung

Buruh Migran rentan menjadi korban perdagangan manusia

Jakarta, IDN Times – Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) telah disahkan sejak 22 November 2017 silam. Namun bukan berarti selesai sudah tugas dan kelengkapan mengenai UU PPMI ini. Nyatanya, peraturan turunan dari UU PPMI masih dinanti hingga saat ini.

Perlindungan yang tercantum dalam UU PPMI oleh Jaringan Buruh Migran dirasa belum cukup melindungi pekerja migran. Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dirasa menggantung.

Sebab peraturan yang tertuang dalam UU PPMI masih merupakan peraturan-peraturan yang bersifat umum. Sedangkan, peraturan yang lebih detail akan dijabarkan dalam aturan turunan yang hingga kini belum juga selesai.

2 aturan turunan lagi. Menjadi 16,” kata Savitri Wisnuwardhani selaku Seknas Jaringan Buruh Migran.

Dalam aturan turunan yang akan dibentuk oleh pemerintah, menurut Okky Wiratama selaku perwakilan dari LBH Jakarta, belum ada aturan yang menegaska tentang bantuan hukum yang bisa diperolah oleh buruh migra. Hal ini menurut Okky sangat disayangkan.

1. Ada 14 aturan turunan  

UU PPMI Sudah Disahkan, Aturan Turunan Belum Juga RampungIDN Times/Margith Juita Damanik

Boby Alwy selaku perwakilan dari SBMI mengatakan UU PPMI harus segera diimplementasikan melalui penerbitan peraturan pelaksanaan atau aturan turunan. “Ada 27 aturan turunan. Akan disederhanakan menjadi 14,” tutur Bobby saat ditemui di kantor LBH Jakarta.

Jaringan Buruh Migran sendiri berpendapat bahwa penyederhanaan aturan turunan dari 27 menjadi 14 itu dinilai belum proporsional. “Untuk itu kami ingin mengusulkan untuk menambah," katanya.

2. Menaker janjikan aturan turunan selesai Agustus 2018  

UU PPMI Sudah Disahkan, Aturan Turunan Belum Juga RampungIDN Times/Margith Juita Damanik

Boby menjelaskan bahwa sejak disahkannya UU PPMI sampai dua tahun ke depan, buruh migran dihadapkan pada masa transisi. Hal ini dikarenakan undang-undang telah mengamanatkan aturan turunan atau aturan pelaksana akan rampung dalam waktu 2 tahun. “Jadi dua tahun kedepan masih masa transisi,” tutur Boby.

Niat baik pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan UU PPMI ditangkap baik oleh jariangan buruh migran dan organisasi serikat buruh migran lainnya. “Menaker bilang tidak akan selama itu,” kata Boby. “Menteri ketenagakerjaan pernah mengatakan akan menyelesaikan sampai bulan Agustus 2018 mendatang,” katanya lagi.

Namun informasi baik ini dinilai masih simpang siur. Pasalnya, menurut Boby salah satu orang Kemenaker lantas pernah membuat pernyataan yang menyatakan pasal turunan UU PPMI akan diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun. “Ini jadi belum pasti,” kata Boby. “Tapi satu tahun kami masih bisa terima,” tuturnya lagi.

3. Menutut linimasa yang jelas  

UU PPMI Sudah Disahkan, Aturan Turunan Belum Juga RampungIDN Times/Margith Juita Damanik

Hal utama yang dituntut oleh jaringan Buruh Migran beserta organisasi serikat buruh migran lainnya dari pemerintah sebenarnya adalah kejelasan dari progres pembahasan UU PPMI ini. “Pastikan harusnya punya roadmap yang jelas,” ujar Savitri.

Time table yang jelas mengenai sejauh apa aturan turunan UU PPMI telah dibahas, serta kejelasan waktu kapan jaringan buruh migran akan kembali diikutsertakan dalam pembahasan menjadi hal dasar yang dituntut.

Selain itu, beberapa hal masih dikritisi oleh jaringan buruh migran dan organisasi yang bergabung di dalamnya. Termasuk terkait kasus-kasus yang dialami perempuan dan juga kerentanan buruh migran menjadi korban perdagangan manusia.

Meski demikian, jaringan buruh migran dan organisasi buruh migran yang tergabung di dalamnya mengakui UU PPMI ini masuk dalam kategori progresif. “Sebenarnya undang-undang inicukup progresif,” tutur Risca Dwi selaku perwakilan dari Solidaritas Perempuan.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya