Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maria Magdalena. Mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Hanif Dhakiri itu diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Maria tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.04 WIB. Ia diperiksa sekitar empat jam.
Maria bungkam usai diperiksa KPK. Sambil menenteng buku berjudul 'The Diary of a CEO', dia berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seorang diri.
Langkahnya begitu cepat sembari mengabaikan jurnalis yang berupaya bertanya mengenai pemeriksaannya di KPK.
Maria Magdalena PKB Bungkam Usai Diperiksa Kasus Korupsi Kemnaker

Intinya sih...
KPK memeriksa politikus PKB Maria Magdalena terkait dugaan korupsi pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.
KPK panggil tiga saksi, tetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan TKA di Kemnaker.
Para tersangka diduga nikmati uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar, termasuk Pegawai Kemnaker yang menerima Rp8,9 miliar.
1. KPK panggil tiga saksi
KPK diketahui memanggil tiga saksi dalam perkara ini. Selain Maria, KPK juga memanggil mantan Staf Khusus Hanif Dhakiri yakni Nur Nadlifah dan Mafirion.
Namun, Mafirion belum memenuhi panggilan KPK.
2. KPK tetapkan delapan tersangka
Diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta Haryanto, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.
3. Para tersangka nikmati Rp53,7 miliar
Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar diantaranya juga dinikmati Pegawai Kemnaker.
Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:
Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
Staf Ahli Menaker Yasierli, Haryanto: Rp18 miliar
Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar