Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Sita Kost dan Kontrakan Milik Tersangka Korupsi di Kemnaker

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK menyita aset tersangka korupsi pengurusan TKA di Kemnaker, termasuk kontrakan dan kost-kostan senilai Rp3 miliar.
  • Delapan tersangka dituduh menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar dalam kasus penggunaan TKA di Kemnaker.
  • Rincian uang yang diterima para tersangka antara lain: Rp18 miliar oleh Staf Ahli Menaker Yasierli dan Rp13,9 miliar oleh Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik tersangka korupsi pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Aset yang disita antara lain kontrakan dan kost-kostan.

"Pada hari ini dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan tenaga kerja asing," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (8/7/2025).

Adapun aset-aset yang disita KPK yakni dua unit rumah senilai kurang lebih Rp1,5 miliar, empat unit kontrakan dan kost-kostan senilai kurang lebih Rp3 miliar, empat bidang tanah senilai Rp2 miliar, dan uang sebesar Rp100 juta.

Diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.

Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar diantaranya juga dinikmati Pegawai Kemnaker.

Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:

Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta

Staf Aghli Menaker Yasierli: Rp18 miliar

Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta

Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar

PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar

Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar

Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar

Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us