KPK Sita Rumah hingga Sawah Milik Tersangka Korupsi di Kemnaker

- KPK menyita aset rumah, ruko, dan sawah senilai miliaran rupiah milik delapan tersangka korupsi di Kemnaker.
- Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar terkait pengurusan Tenaga Kerja Asing.
- Uang pemerasan juga dinikmati Pegawai Kemnaker dengan total Rp8,9 miliar yang diterima oleh beberapa tersangka.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait dugaan korupsi pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan. Aset yang disita antara lain rumah di Jakarta Selatan hingga sawah di Cianjur, Jawa Barat.
"Pada Rabu, turut disita aset dari para tersangka pada perkara dugaan pemerasan di Kemnaker," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (10/7/2025).
Adapun aset yang disita adalah dua unit ruko di Jakarta senilai Rp1,2 miliar, satu unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp2,5 miliar, satu unit rumah di Depok, Jawa Barat senilai Rp200 juta, sebuah sawah di Cianjur, Jawa Barat senilai Rp200 juta, dan dua bidang tanah di Bekasi, Jawa Barat senilai Rp800 juta.
Diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta Haryanto, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.
Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar diantaranya juga dinikmati Pegawai Kemnaker.
Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:
Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
Staf Ahli Menaker Yasierli, Haryanto: Rp18 miliar
Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar