Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mario Dandy jalani sidang tuntutan di PN Jaksel pada Kamis (10/8/2023). (IDN Times/Amir Faisol)
Mario Dandy jalani sidang tuntutan di PN Jaksel pada Kamis (10/8/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Anak eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy dan Angelina Embun Prasasya, akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Ia akan menjadi saksi sidang kasus korupsi dan pencucian uang ayahnya.

"Untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara Terdakwa Rafael Alun, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/11/2023).

1. KPK juga hadirkan sosok lain di sidang Rafael Alun

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Selain itu KPK juga menghadirkan seorang saksi lainnya. Sosok itu adalah Ikhfa Fauziah.

Ikhfa Fauziah tercatat sebagai Accounting Bilik Kopi Quity.

2. Rafael Alun bersama istri didakwa korupsi Rp16,4 M serta cuci uang Rp100,6 M

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Rafael Alun bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp16,4 miliar.

Selain didakwa menerima gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa bersama-sama dengan istrinya melakukan pencucian uang hingga Rp100,6 miliar. Uang itu diduga berasal dari hasil korupsi.

3. Pencucian uang dilakukan Rafael Alun dibagi dalam dua periode

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Rafael dibagi ke dalam dua periode, yakni periode 2003-2010 dan 2011-2023.

Pada periode pertama, Rafael diduga melakukan pencucian uang senilai sekitar Rp36,8 miliar. Jumlah tersebut berasal dari Rp5,1 miliar uang gratifikasi dan Rp31,7 miliar yang belum diketahui asal-usulnnya.

Pada periode kedua, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang dari gratifikasi senilai Rp11,5 miliar dan penerimaan lain yakni 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan Rp14,5 miliar.

Editorial Team

EditorAryodamar