KPK Panggil Adik Rafael Alun Trisambodo

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Gangsar Sulaksono. Gangsar akan diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menyeret kakaknya.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Selain Gangsar, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah dua pensiunan Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan serta perwakilan dari Direktur PT Intercon Enterprises.
1. Keluarga Rafael Alun telah dicegah ke luar negeri

Seperti diketahui, Gangsar Sulaksono merupakan salah satu dari empat keluarga Rafael Alun yang dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi. Permintaan pencegahaan tersebut diajukan oleh KPK.
Selain Gangsar, keluarga Rafael yang dicegah ke luar negeri adalah Ernie Mieke Torondek (istri Rafael Alun); Mario Dandy dan Angelina Embun Prasasya (anak Rafael Alun); dan Wahono Saputro. Pencegahan berlaku hingga 13 Oktober 2023.
2. Rafael Alun diduga samarkan harta hasil korupsi

Seperti diketahui, KPK juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
"KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Rabu (10/5/2023).
Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait.
3. Sejumlah barang mewah Rafael Alun sudah disita KPK

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.
Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
KPK juga menyita safe deposit box di salh satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro