Kuasa Hukum AG Mangatta Toding Allo. (IDN Times/Amir Faisol)
Terdakwa anak kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora, AG (15) melaporkan mantan kekasihnya, Mario Dandy, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencabulan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Intinya, laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," kata Kuasa Hukum AG, Mangtta Toding Allo.
Dalam pelaporan tersebut, kuasa hukum AG mengajukan delapan barang bukti, tetapi saat itu yang diterima baru empat. Adapun salah satu barang bukti yang dilampirkan adalah putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Jadi, putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, kami lampirkan laporan polisi," katanya.