Tim Jokowi-Ma'ruf  Bantah Tudingan Aparat Negara Tidak Netral

Tudingan itu disebut mengada-ada dan tidak ada detailnya

Jakarta IDN Times - Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf I Wayan Sudirta mengatakan bahwa pemohon tidak menyampaikan secara jelas terkait dalil tuduhan adanya ketidaknetralan Polri dan intelijen.

"Pemohon tidak menjelaskan apa yang dilakukan, kapan dilakukan, di mana dilakukannya, seperti apa kejadianya," ujar I Wayan terkait tuduhan netralitas Polri.

Dalam keterangannya I Wayan menjabarkan bahwa Kapolri sudah membuat peringatan secara tertulis bahwa Polri harus menjaga netralitas. Kapolri telah menulis melalui telegram pada 8 maret untuk seluruh jajaran Polri.

Selain itu, pada 18 oktober 2018 melaui surat, Kapolri telah memerintahkan kapolda untuk bekerja secara profesional untuk menjaga netralitas dan menghindari langkah-langkah yang menyudutkan Polri berpihak.

"Adanya bukti dari kapolsek pasir wangi Jawa Barat yg mengaku diminta Kapoles Garut adalah mengada-ada dan tidak mendasar dan telah dibantah oleh Kapolres sendiri. Tuduhan pemohon juga tidak berpengaruh karena pihak terkait tidak bertambah suara sama sekali di kabupaten Garut. Pemohon menerima 72 persen suara sedangkan pihak terkait hanya mendapat 27,84 persen," kata I Wayan merespon dalil pemohon.

Selain itu, I Wayan juga menanggapi dalil ketidaknetralan intelijen yang berasal dari pernyataan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Juni 2018 di Bogor yang tidak sama sekali berhubungan dengan Pilpres 2019 namun Pilkada 2018. Menurut I Wayan, dalil ini membuat penggiringan pendapat.

Hari ini, Selasa (18/6), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban termohon, dalam hal ini KPU, dan pihak terkait yakni pasangan calon capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.

Baca Juga: Yusril Sebut Tudingan BPN Hanya Narasi Imajiner Jika Tanpa Bukti Sah

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya