BPJS Kesehatan Dongkrak Kolektabilitas Iuran Pekerja Informal 

Pekerja Indonesia masih didominasi pekerja sektor informal

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa pengumpulan iuran dari sektor pekerja informal masih menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Tantangan ini tidak hanya terjadi pada Program JKN-KIS di Indonesia, tetapi juga terjadi pada program asuransi kesehatan sosial di negara lain yang komposisi pekerjanya didominasi pekerja informal. 

“Struktur pekerja di Indonesia masih didominasi pekerja sektor informal, yaitu 60 berbanding 40. Tingginya proporsi pekerja informal dibandingkan pekerja formal tentu berpengaruh dalam penyelenggaraan program asuransi kesehatan sosial, seperti JKN-KIS yang mengandalkan pembiayaan dari iuran peserta. Pengumpulan iuran dari pekerja informal adalah pekerjaan berat mengingat penghasilan mereka fluktuatif,” ujar Ghufron dalam acara webinar dan diskusi publik bertajuk ‘Menggali Potensi Solusi Keadilan dalam Pembiayaan JKN’ yang diselenggarakan Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, Kamis (21/10/2021).

1. Libatkan masyarakat berpartisipasi membantu membayari iuran peserta JKN-KIS PBPU

BPJS Kesehatan Dongkrak Kolektabilitas Iuran Pekerja Informal ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Dalam kepesertaan JKN-KIS, Ghufron menjelaskan bahwa pekerja informal tersebut masuk dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Untuk mengatasi tantangan tersebut, berbagai upaya dan inovasi telah dilakukan BPJS Kesehatan, seperti menambah jumlah dan alternatif pembayaran, memberlakukan auto debit, serta melakukan penagihan melalui Kader JKN, agen institusi, dan telecollecting

Di samping itu, BPJS Kesehatan juga melibatkan masyarakat perorangan maupun badan usaha untuk berpartisipasi membantu membayari iuran peserta JKN-KIS PBPU dan BP yang membutuhkan melalui program donasi dan Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Juga: Kemenkes: Terima Kasih Masyarakat Indonesia Vaksinasi Tembus 100 Juta

2. Kemenkes berupaya memperkuat strategi kepatuhan membayar iuran bagi peserta PBPU

BPJS Kesehatan Dongkrak Kolektabilitas Iuran Pekerja Informal ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Ghufron juga mengatakan bahwa program asuransi kesehatan sosial dapat berjalan lebih optimal jika struktur pekerja didominasi pekerja formal yang memiliki penghasilan stabil, tercatat, dan mudah dikumpulkan. Prinsip asuransi sosial mengutamakan gotong royong dan subsidi antara peserta yang sehat dan yang sakit tanpa melihat segmentasi peserta. 

“Karena itu, kami berupaya memperkuat strategi kepatuhan membayar iuran bagi peserta PBPU, sehingga peserta membayar iuran tidak hanya pada saat sakit saja, tapi dapat membayar secara rutin,” ujar Ghufron.

Ia juga mengatakan, kewenangan BPJS Kesehatan terbatas pada melakukan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pembayaran iuran. 

3. Mekanisme pengenaan sanksi administratif harus segera disusun dan ditetapkan

BPJS Kesehatan Dongkrak Kolektabilitas Iuran Pekerja Informal BPJS Kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk bekerja sama demi mempermudah akses pelayanan peserta JKN-KIS. (Dok. BPJS Kesehatan)

Sementara itu, pemberian sanksi berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu harus dilakukan institusi berwenang lainnya yang berada di bawah kendali pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah. Karena itu, diperlukan penguatan sinergi dan kolaborasi antar-instansi sesuai dengan tupoksi masing-masing.

“Karenanya hal ini perlu mendapat perhatian khusus. Regulasi turunan yang lebih spesifik terkait mekanisme pengenaan sanksi administratif harus segera disusun dan ditetapkan, termasuk mengatur peranan instansi-instansi terkait di mana layanan publik diberikan,” ucap Ghufron.

Diskusi publik yang digelar daring tersebut juga dihadiri berbagai pembicara, di antaranya Kementerian Kesehatan Kalsum Komaryani, Dewan Jaminan Sosial Nasional Asih Eka Putri, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Ronald Yusuf, dan Hasbullah Thabrani selaku USAID Health Financing Activity (HFA) yang bertindak sebagai moderator. (WEB)

Baca Juga: Kemenkes: Mobilitas di 4 Provinsi Ini Melebihi Sebelum Pandemik COVID

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya