Kemensos Bantu Pria ODGJ Dapatkan Identitas Kependudukan dan Perawatan

Bagian dari kebijakan Mensos terhadap hak disabilitas

Jakarta, IDN Times – Seorang pria di Mataram yang mengalami lupa diri dan terindikasi ganguan jiwa dievakuasi Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Kota Mataram. Langkah evakuasi merupakan bagian dari kebijakan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

Evakuasi dilakukan terhadap pria bernama Mursan yang dikurung oleh keluarganya selama belasan tahun. Keluarga beralasan, pria 39 tahun ini sering menghilang dan mengganggu ketertiban.

“Tim kami turun langsung (melakukan evakuasi). Dalam pelaksanaannya kami berupaya menghormati hak-hak penyandang disabilitas. Ini menjadi perhatian Ibu Menteri,” kata Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (RSPD) Nursyamsu di sela-sela evakuasi bersama Dinas Sosial Kota Mataram Nusa Tenggara Barat, belum lama ini.

Kepada Mursan, Tim RSPD membantu Mursan mendapatkan identitas kependudukan yang selama ini belum didapat. Karena itu, Tim Kemensos menghadirkan petugas Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Mataram untuk melakukan perekaman e-KTP langsung di rumah Mursan. 

1. Penerima Manfaat dibawa ke RSJ Mutiara Sukma Mataram untuk memperoleh layanan kesehatan

Kemensos Bantu Pria ODGJ Dapatkan Identitas Kependudukan dan PerawatanSeorang pria di Mataram yang mengalami lupa diri dan terindikasi ganguan jiwa dievakuasi Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Kota Mataram. (Dok. Kemensos)

Tak butuh waktu lama, KTP Mursan jadi dalam waktu sehari. Pada 8 Maret lalu, Mursan telah menerima kartu identitas sebagai Warga Negara Indonesia. Sebelumnya, Mursan tidak pernah memiliki kartu identitas. Sejak usia 15 tahun, ia sudah mulai menunjukkan sindrom gangguan jiwa. 

Nursyamsu mengatakan awalnya sulit membujuk keluarga untuk membawa Mursan berobat ke rumah sakit karena keluarganya menolak. Namun, dengan advokasi dan pendekatan persuasif akhirnya keluarga mengizinkan. 

“PM (Penerima Manfaat) dibawa ke RSJ Mutiara Sukma Mataram untuk memperoleh layanan kesehatan jiwa serta rawat inap,” kata Nursyamsu.

Baca Juga: Berdayakan Penyandang Disabilitas, Kemensos Dorong Produksi Kursi Roda

2. Biaya pengobatan selama di rumah sakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Kemensos Bantu Pria ODGJ Dapatkan Identitas Kependudukan dan PerawatanSeorang pria di Mataram yang mengalami lupa diri dan terindikasi ganguan jiwa dievakuasi Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Kota Mataram. (Dok. Kemensos)

Adapun biaya pengobatan selama di rumah sakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pihak pemerintah daerah juga ikut membantu melalui program UHC (Universal Health Coverage).

Selain itu, Kemensos juga memberikan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) kepada Mursan dan keluarga. Bantuan yang diberikan berupa sembako, pemenuhan nutrisi, alat kebersihan diri, sandang, dan keperluan kamar untuk Mursan seperti kasur, selimut, karpet dan perlengkapan lain. 

“Kita perhatikan dan penuhi kebutuhan pokoknya.  Selain itu, diberikan kegiatan agar tidak blackout,” katanya.

3. Masyarakat diminta agar tidak mengurung anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa

Kemensos Bantu Pria ODGJ Dapatkan Identitas Kependudukan dan PerawatanBantuan yang diberikan Kemensos (Dok. Kemensos)

Sebelumnya, saat berusia 15 tahun, Mursan pernah bekerja di Sumbawa. Namun, hal itu tidak berlangsung lama. Setelah bekerja selama 2 bulan, ia harus dipulangkan karena terjangkit malaria. Sejak saat itu, kesehatan jiwanya menurun. 

Mursan pernah mendapatkan perawatan selama sembilan bulan, tapi ia kabur dan menghilang selama dua tahun. Karena kerap menghilang dan melakukan perbuatan yang mengganggu masyarakat, akhirnya keluarga mengurung Mursan di rumah.

Mengurung atau bahkan memasung sering kali menjadi pilihan keluarga dalam menangani anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa. Padahal hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan. 

Karena itu, Nursyamsu meminta masyarakat agar tidak mengurung anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa. "Masyarakat bisa menghubungi sentra milik Kementerian Sosial terdekat atau dinas sosial setempat agar bisa ditangani," katanya. (WEB)

Baca Juga: Pemerintah Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Penyandang Disabilitas-ODGJ

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya