Kemnaker Perkuat Komitmen Pemerintah Daerah untuk Pekerja Disabilitas

Perlu hubungan ketenagakerjaan yang menghormati keberagaman

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mempercepat implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di daerah untuk melindungi hak para penyandang disabilitas dalam mendapatkan kesempatan kerja dan berwirausaha.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Hindun Anisah, menyatakan bahwa isu disabilitas senantiasa hadir sejalan dengan isu kesetaraan, inklusi, dan nondiskriminasi yang memiliki keterkaitan dalam semua sisi termasuk bidang ketenagakerjaan.

“Secara asasi, kita memerlukan hubungan ketenagakerjaan yang menghormati keberagaman, kemampuan, dan potensi setiap individu di lingkungan kerja yang mampu mewadahi berbagai perbedaan latar belakang termasuk kondisi disabilitas,” ujar Hindun dalam membuka Rakor Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi Sumatra Utara, Kamis (07/10/2021).

1. Wajibkan pemerintah daerah membentuk ULD ketenagakerjaan

Kemnaker Perkuat Komitmen Pemerintah Daerah untuk Pekerja DisabilitasStaf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Hindun Anisah. (Dok. Kemnaker)

Hindun mengatakan, dalam mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan inklusi di Indonesia, Kemnaker telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 60 Tahun 2020 untuk mewajibkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk ULD Ketenagakerjaan.

Dalam implementasinya, layanan ULD ini perlu memuat pemberian informasi lowongan dan mempromosikan tenaga kerja penyandang disabilitas pada pemberi kerja sesuai dengan minat, bakat, dan keterampilan yang dibutuhkan; penyuluhan dan bimbingan jabatan (job counselling) dan analisis jabatan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas

Selain itu, penyesuaian di lingkungan kerja dan Pemenuhan Akomodasi yang Layak untuk Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di tempat kerja; pemberian informasi terkait kontrak kerja, upah, dan jam kerja, serta melakukan fasilitasi dan mediasi terkait hubungan industrial dalam mempekerjakan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Kemnaker Bahas Perlindungan Ketenagakerjaan Pesepak Bola Profesional

2. Perlunya keterlibatan bersama dalam melaksanakan percepatan penyelenggaraan ULD ketenagakerjaan

Kemnaker Perkuat Komitmen Pemerintah Daerah untuk Pekerja DisabilitasStaf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Hindun Anisah. (Dok Kemnaker)

Selain itu, isu disabilitas ini adalah isu lintas sektoral yang penanganannya memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kebijakan bersama antara Kemnaker dengan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemendagri, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

“Perlunya keterlibatan bersama dalam melaksanakan kegiatan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan tahun 2021, baik dalam lingkup nasional maupun regional provinsi dan kabupaten/kota,” kata Stafsus Hindun.

3. Menaker memiliki concern tinggi terhadap isu disabilitas

Kemnaker Perkuat Komitmen Pemerintah Daerah untuk Pekerja DisabilitasMenaker Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Menurut Stafsus Hindun, Menaker Ida Fauziyah memilik concern yang tinggi terhadap isu disabilitas, bahkan Pemerintah Indonesia mengangkat isu pasar kerja yang inkusif (inclusive labour market) sebagai salah satu isu utama dalam Employment Working Group (EWG) G20 dengan Indonesia menjadi Presidensi KTT G20 di tahun 2022.

“Jadi, isu prioritas Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 tahun 2022 yang kedua adalah inclusive labour market, pasar kerja inklusif, dengan meningkatkan partisipasi tenaga kerja disabilitas dalam Dunia Usaha dan Industri dan kewirausahaan,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan dan data dari Dinas yang Membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per Januari 2021, tercatat perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 551 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.453 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar 536.094 orang. (WEB)

Baca Juga: Kasus COVID-19 Menurun, Kemnaker Siapkan Penyaluran PMI ke Taiwan

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya