Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja

BSU juga membantu pekerja yang dirumahkan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021. Bantuan ini diharapkan mampu mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemik COVID-19. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan. 

1. Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli

Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah bagi PekerjaIlustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Menaker Ida juga menambahkan, pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. 

“Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemik COVID-19," ujarnya melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: 5 Syarat Guru Honorer Dapat Bantuan Rp1,8 Juta dari BSU Kemendikbud

2. Diharapkan beban perusahaan dapat berkurang lewat pemberian BSU

Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah bagi PekerjaIlustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Dengan adanya BSU ini, Menaker Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemik. 

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," katanya.

3. Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai 8 juta orang

Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah bagi PekerjaMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Sementara itu, jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun. 

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," tandas Menaker. (WEB)

Baca Juga: Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Sudah Vaksinasi COVID-19

Topik:

  • Marwan Fitranansya
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya