Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021. Bantuan ini diharapkan mampu mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemik COVID-19.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
1. Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli
Menaker Ida juga menambahkan, pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh.
“Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemik COVID-19," ujarnya melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: 5 Syarat Guru Honorer Dapat Bantuan Rp1,8 Juta dari BSU Kemendikbud
2. Diharapkan beban perusahaan dapat berkurang lewat pemberian BSU
Editor’s picks
Dengan adanya BSU ini, Menaker Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemik.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," katanya.
3. Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai 8 juta orang
Sementara itu, jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," tandas Menaker. (WEB)
Baca Juga: Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Sudah Vaksinasi COVID-19