BPJS Ketenagakerjaan Beri Manfaat bagi Pekerja saat WFH Hingga Rp4,4 M

Manfaat yang diterima berupa JKM, JKK, JHT, dan JP

Jakarta, IDN Times - Ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani work from home (WFH) mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Sebagaimana diketahui, pria yang bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya tersebut merupakan peserta aktif BPJamsostek sejak 1993. Ahli warisnya berhak mendapatkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan total mencapai Rp4,4 miliar. 

Manfaat yang diterima terdiri atas santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta.

Selain itu, secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan. 

1. Pekerja yang menjalami WFH juga masih mendapatkan perlindungan

BPJS Ketenagakerjaan Beri Manfaat bagi Pekerja saat WFH Hingga Rp4,4 MDirektur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia, saat mengecek layanan kepesertaan. (Dok. BPJamsostek)

Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia, menyatakan bahwa sebesar apa pun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. Namun, Roswita yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka. 

“Atas nama pribadi dan manajemen BPJamsostek, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Bapak Sonny Sofianto. Sejak pandemik COVID-19 melanda Indonesia, BPJamsostek memperluas ruang lingkup perlindungan sehingga pekerja yang menjalani WFH juga masih mendapatkan perlindungan. Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarga,” jelas Roswita saat menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Rp443 Miliar Manfaat Program di NTB

2. Peningkatan kualitas layanan

BPJS Ketenagakerjaan Beri Manfaat bagi Pekerja saat WFH Hingga Rp4,4 MBPJS Ketenagakerjaan menghadirkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk kemudahan. (IDN Times/Jihad Akbar)

Pada kesempatan tersebut, Roswita juga memberikan tanggapan atas hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman. Saat ini, BPJamsostek masih mempelajari dan menghargai hal tersebut yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta. 

Lebih jauh, Roswita menjelaskan sejak awal 2021, BPJamsostek telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT sehingga mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05% di bulan Januari 2021 menjadi 95,01% di bulan Desember 2021. Hal tersebut terus meningkat sehingga pada semester pertama tahun 2022 success rate mencapai 99,51%, dengan kata lain hampir seluruh klaim yang diajukan oleh peserta dapat dibayarkan. 

Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BPJamsostek telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi tersebut mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit. Selain itu, proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. 

3. BPJamsostek menargetkan 70 juta peserta aktif pada tahun 2026

BPJS Ketenagakerjaan Beri Manfaat bagi Pekerja saat WFH Hingga Rp4,4 MIlustrasi logo BPJamsostek. (Dok. BPJamsostek)

Terkait dengan perluasan kepesertaan, BPJamsostek menargetkan 70 juta peserta aktif pada tahun 2026. Beragam strategi telah dijalankan, di antaranya melakukan intensive collaboration dengan kementerian/lembaga, memberikan kemudahan peserta dengan memperluas kanal daftar dan bayar iuran, serta terus menggenjot promosi, sosialisasi, dan edukasi.

“Dengan beragam manfaat dan kemudahan layanan, diharapkan mampu tercipta customer experience terbaik sehingga bisa berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia,” pungkas Roswita. (WEB)

Baca Juga: Wapres Berikan Manfaat dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya