Pemerintah Terus Berupaya Selesaikan Aturan Turunan UU Pelindungan PMI

Menyisakan 2 RPP dan satu rancangan Perpres

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Pemerintah terus berupaya menyegerakan penyelesaian aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Saat ini, penyelesaian aturan tersebut masih menyisakan dua rancangan peraturan pemerintah (RPP), yakni RPP Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta RPP Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, Selain itu, ada juga satu Rancangan Perpres (Rancangan Perpres Tugas dan Wewenang Atase Ketenagakerjaan). 

"Tujuan acara ini selain untuk evaluasi atas kinerja P3MI secara periodik dan sustainable (berkelanjutan), tetapi juga sebagai sarana silaturahmi antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan P3MI sebagai mitra penting Pemerintah dalam membantu program perluasan kesempatan kerja," ujar Menaker Ida dalam Rakor Evaluasi Kinerja Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Sosialisasi Peraturan P3MI yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (9/11/2020).

1. P3MI wajib meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan roda usahanya

Pemerintah Terus Berupaya Selesaikan Aturan Turunan UU Pelindungan PMIDok. Kemnaker

Saat ini, ada 324 perusahaan yang memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Menaker Ida berpesan agar ratusan P3MI tersebut bekerja sebaik-baiknya dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab medeamanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Meski memiliki kemampuan berbeda-beda dalam menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI), saya minta semua P3MI wajib meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan roda usahanya," jelasnya.

Menaker Ida juga menyebut, berdasarkan data lima tahun terakhir, terdapat 86 P3MI yang mampu menempatkan di atas 4.000 PMI dan ada pula 72 P3MI mampu menempatkan 2.000 hingga 4.000 PMI. Namun, ia juga mengakui masih ada sekitar 40 P3MI yang tidak menempatkan sama sekali.

Baca Juga: Persiapkan SDM, Kemnaker Sosialisasikan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan

2. Setiap P3MI memiliki latar belakang berbeda-beda

Pemerintah Terus Berupaya Selesaikan Aturan Turunan UU Pelindungan PMIMenaker Ida saat menghadiri Rakor Evaluasi Kinerja Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Sosialisasi Peraturan P3MI yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (9/11/2020). (Dok. Kemnaker)

Menaker Ida juga memahami setiap P3MI dalam memulai usahanya memiliki latar belakang berbeda-beda. Ada murni karena profesionalisme bisnis dan ada pula karena kedekatan emosional dengan mitra usaha maupun pengguna di negara penempatan.

"Untuk itu, saya minta kepada saudara agar dapat lebih inovatif dan kreatif dalam melakukan perluasan usaha penempatan. Tidak hanya untuk satu wilayah tertentu, tetapi juga mampu mencari peluang pasar kerja bagi PMI di wilayah lainnya, seperti ke wilayah Eropa dan Amerika," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Binapenta Suhartono mengatakan tujuan digelarnya Rakor P3MI untuk melaksanakan satu tugas Kemnaker dalam melakukan pembinaan melalui evaluasi kinerja P3MI guna meningkatkan kualitas pelayanan dan penempatan terhadap CPMI atau PMI.

"Evaluasi dilakukan dengan menggunakan metode self assessment dengan pengisian kuesioner dari masing-masing P3MI. Pertanyaan-pertanyaan yang ada di dalam kuesioner tersebut penyusunannya telah disesuaikan dengan ketentuan evaluasi kinerja tiap P3MI dalam penempatan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia," ungkapnya. 

3. P3MI yang baik diberikan reward, yang wanprestasi diberikan sanksi

Pemerintah Terus Berupaya Selesaikan Aturan Turunan UU Pelindungan PMIDok. Kemnaker

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI ) Tatang Budie Utama Razak menyambut positif kegiatan Kemnaker dan BP2MI bertemu dengan ratusan P3MI. Mengingat pelaksanaan P3MI keluar negeri ini memiliki skema bussiness to bussiness, maka evaluasi yang dilakukan pada rakor bersama P3MI ini patut digelar secara periodik. 

"(Dengan demikian), kita tahu P3MI yang baik kita kasih reward, mana yang wanprestasi diberikan sanksi," ujarnya.

Tatang menambahkan, melalui rakor tersebut Kemnaker dan BP2MI juga akan memahami kendala di lapangan yang dihadapi P3MI karena UU Nomor 18 Tahun 2017 memiliki perlindungan fundamental dan cakupan perlindungan yang luas. (CSC)

Baca Juga: Kemnaker Gelar Pelatihan Bahasa Jepang bagi Calon Pekerja Migran

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya