Kemnaker Tindaklanjuti Dua PMI di Suriah yang Viral di Media Sosial

Sudah dalam penanganan KBRI Damaskus

Jakarta, IDN Times – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menangani permasalahan dua pekerja migran Indonesia (PMI) di Suriah yang menjadi viral di media sosial. Kedua PMI bernama Wiwin Komalasari bersama anaknya Annisya Hanifa Sari asal Cianjur (Jawa Barat) ditempatkan secara nonprosedural untuk bekerja di Suriah.

Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker, Suhartono, mengatakan setelah mendapatkan video tersebut, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah koordinasi dan kolaborasi penanganan dengan beberapa pihak terkait. Saat ini, permasalahan dua PMI yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) tersebut melalui agensi di Suriah, dalam penanganan KBRI Damaskus, dengan kondisi sehat dan gaji lancar. 

"Hingga kini, KBRI Damaskus masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui pelaku penempatan. Kedua PMI ingin dipulangkan karena tak sesuai dengan yang dijanjikan agensi, saat akan berangkat dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA)," kata Suhartono dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Senin (3//4/2023).

1. Penempatan secara nonprosedural akan berdampak bagi keselamatan para CPMI atau PMI

Kemnaker Tindaklanjuti Dua PMI di Suriah yang Viral di Media SosialDirjen Binapenta & PKK Kemnaker, Suhartono. (Dok. Kemnaker)

Suhartono mengimbau kepada seluruh masyarakat baik pencari kerja luar negeri, calon PMI atau keluarga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk dapat bekerja secara prosedural dan agar dapat menghindari proses penempatan secara nonprosedural. 

"Penempatan secara nonprosedural akan berdampak bagi keselamatan para CPMI atau PMI itu sendiri, dan akan rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa atau tindak pidana lainnya," ujarnya.

Berdasarkan Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015, penempatan PMI yang akan bekerja pada pemberi kerja perseorangan (seperti Pekerja Rumah Tangga) ke-19 negara di kawasan Timur Tengah termasuk Negara Suriah maupun Uni Emirat Arab masih dilakukan moratorium sejak tahun 2015 hingga sekarang.

Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Ditipu di Suriah, KBRI Kirim Nota Diplomatik

2. Hati-hati adanya rayuan dari pihak lain selain Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)

Kemnaker Tindaklanjuti Dua PMI di Suriah yang Viral di Media SosialIlustrasi pekerja migran Indonesia (PMI). (ANTARA FOTO/Reza Novriandi)

Selain itu, Suhartono juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati adanya rayuan dari calo atau sponsor atau pihak lain selain Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terdaftar di Kemnaker, yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan upah tinggi. 

"Upayakan mendapatkan informasi yang resmi untuk bekerja ke luar negeri dari dinas ketenagakerjaan setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA),” katanya.

3. Terus berkoordinasi dan berkolaborasi

Kemnaker Tindaklanjuti Dua PMI di Suriah yang Viral di Media SosialPemulangan 20 Tenaga Kerja Indonesia dari Suriah. (dok. KBRI Damaskus)

Suhartono pun menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk penanganan kasus ini, termasuk upaya penegakan hukumnya. 

"Apabila terdapat P3MI yang terbukti terlibat, maka kami tidak segan untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar bisa memberikan efek jera,” ujarnya. (WEB)

Baca Juga: Polisi Gadungan Peras Pekerja Migran di Bandara Soekarno-Hatta

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya