Kemnaker: UU Cipta Kerja Bisa Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja 

UU Cipta Kerja diharapkan memperbaiki iklim ketenagakerjaan

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa produktivitas Indonesia masih berkisar di angka 74,4 persen. Angka ini masih berada di bawah rata-rata produktivitas ASEAN sebesar 78,2 persen.

Masih perihal produktivitas, Indonesia juga masih kalah dengan negara-negara tetangga, seperti Filipina (86,3 persen), Singapura (82,7 persen), Thailand (80,1 persen), dan Vietnam (80 persen). Bahkan jika dibandingkan dengan negara lain yang produktivitasnya di bawah rata-rata ASEAN, Indonesia masih kalah dari Laos (76,7 persen) dan Malaysia (76,2 persen).

Karena itu, UU Cipta Kerja diharapkan mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang bisa mendukung peningkatan produktivitas nasional.

"Environment peningkatan produktivitas ini dapat kita ciptakan melalui UU Cipta Kerja," kata Sekjen Anwar Sanusi saat menyampaikan sambutan pada acara Forum Komunikasi Staf Ahli Menteri (Forkomsam) di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020).

1. Peningkatan produktivitas di iklim ketenagakerjaan dapat diwujudkan

Kemnaker: UU Cipta Kerja Bisa Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja Ilustrasi tenaga kerja. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sekjen Kemnaker Anwar juga berujar bahwa peningkatan produktivitas di iklim ketenagakerjaan dapat diwujudkan karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertujuan menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektivitas birokrasi.

"Jadi, sekarang kita bukan hanya menciptakan tenaga kerja terampil, tapi kita betul-betul menciptakan ekosistem, environment ketenagakerjaan itu sendiri," katanya.

Baca Juga: Persiapkan SDM, Kemnaker Sosialisasikan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan

2. Sebagai sarana memanfaatkan bonus demografi Indonesia

Kemnaker: UU Cipta Kerja Bisa Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, saat menyampaikan sambutan pada acara Forum Komunikasi Staf Ahli Menteri (Forkomsam) di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020). (Dok. Kemnaker)

Selain produktivitas, UU Cipta Kerja juga bertujuan menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya. Salah satunya ialah bonus demografi.

"UU Cipta Kerja juga sebagai sarana untuk memanfaatkan bonus demografi Indonesia. Indonesia (juga) kini memiliki bonus demografi dengan sebagian besar penduduknya berusia produktif atau kerja," jelas Sekjen Anwar.

Tak sampai di situ, UU Cipta Kerja, tambah Sekjen Anwar, juga dibutuhkan agar memanfaatkan bonus demografi dan membantu Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah.

3. Salah satu urgensi diterbitkannya UU Cipta Kerja

Kemnaker: UU Cipta Kerja Bisa Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, saat menyampaikan sambutan pada acara Forum Komunikasi Staf Ahli Menteri (Forkomsam) di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020). (Dok. Kemnaker)

Sementara itu, Sekjen Anwar juga mengatakan bahwa pandemik COVID-19 berdampak sangat besar terhadap sektor ketenagakerjaan. Data yang tercatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan terdapat 3,1 juta pekerja baik yang dirumahkan maupun yang terkena PHK akibat pandemik.

"Ini (para pekerja) kalau benar-benar kita kelola dengan baik akan memberikan opportunity yang luar biasa. Hal tersebut merupakan salah satu yang menjadi urgensi diterbitkannya UU Cipta Kerja," pungkasnya. (CSC)

Baca Juga: Demo Buruh Depan Kantor Kemnaker, Aparat Berjaga dengan Kekuatan Penuh

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya