BUMD akan Dioptimalkan Tunjang Sumber Pendapatan Provinsi Jabar

Sekitar 16 sumber pendapatan akan diperoleh provinsi

Jakarta, IDN Times – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumpulkan pimpinan BUMD Jabar di Ruang Papandayan, Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (13/6/2023). Hal ini dilakukan menyikapi hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang akan segera diberlakukan. 

Terbitnya UU tersebut, kata Setiawan, merupakan situasi yang membutuhkan pemahaman baru dan perlu disikapi dengan tepat karena sedikitnya UU tersebut mengubah struktur terkait dengan pendapatan pemda provinsi. 

"Undang-Undang ini akan berlaku efektif Januari 2024. Namun, ada beberapa item yang sejak tahun 2023 sudah berlaku. Oleh karena itu, kami memandang bahwa ini harus terinformasi semua. Kurang lebih pendapatan provinsi diatur dalam salah satu pasal. Jadi, ada sekitar 16 sumber-sumber pendapatan yang akan diperoleh oleh provinsi," tuturnya. 

1. BUMD menjadi salah satu yang perlu dioptimalkan untuk pendapatan

BUMD akan Dioptimalkan Tunjang Sumber Pendapatan Provinsi JabarIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun salah satu sumber pendapatan provinsi, ucap Setiawan, di antaranya berasal dari aset yang dipisahkan. Karena itu, BUMD menjadi salah satu yang perlu dioptimalkan untuk pendapatan. 

Dengan demikian, perlu strategi jitu agar BUMD di Jabar tidak mendapati kerugian. Lebih jauh lagi dapat menghadirkan dividen yang berarti bagi Pemda Provinsi Jabar. 

"(Akan dibahas) seperti apa isu dan antisipasi yang akan kita lakukan," ujar Setiawan. 

Baca Juga: Jabar X Melbourne Symphony Orchestra Kolaborasi Budaya Jabar-Australia

2. Perlunya kajian agar potensi pendapatan daerah Jabar tetap dapat dioptimalkan

BUMD akan Dioptimalkan Tunjang Sumber Pendapatan Provinsi JabarSekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumpulkan pimpinan BUMD Jabar di Ruang Papandayan, Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (13/6/2023). (Dok. Humas Pemprov Jabar)

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menyebut seiring berlakunya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, diperlukan kajian agar potensi pendapatan daerah Jabar tetap dapat dioptimalkan. 

"Di masa transisi kita sudah menyusun Rencana Pembangunan Daerah. Kita juga ingin mencoba mencari solusi, bentuknya kajian, kita mengekspos bagaimana keterkaitan kontribusi dari kekayaan yang dipisahkan yang di-create langsung BUMD," tambah Dedi. 

3. Dividen bisa dialokasikan apabila perusahaan untung

BUMD akan Dioptimalkan Tunjang Sumber Pendapatan Provinsi JabarIlustrasi dividen. (www.thecountrycaller.com)

Sementara itu, Asda 2 Pemdaprov Jabar Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Taufik BS, mengatakan bahwa dividen bisa dialokasikan apabila perusahaan untung. 

"Adapun laba yang didapat BUMD tentunya berkolerasi kepada pendapatan Provinsi Jabar terkait dengan bagi hasil," tuturnya. (WEB)

Baca Juga: MQK Nasional 2023: Kafilah Jabar Siap Wujudkan Jabar Juara Lahir Batin

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya