Jakarta, IDN Times - Perkawinan anak masih jadi isu nasional yang perlu mendapatkan perhatian dan sinergi multisektor, apalagi dalam masa pandemik COVID-19. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Agustina Erni, menyebut pada masa pandemik ada peningkatan pengajuan dispensasi perkawinan di beberapa daerah.
Alasan maraknya dispensasi perkawinan anak ini beberapa daerah karena menghindari zina, dan belum meratanya pemahaman kesehatan reproduksi yang komprehensif serta faktor ekonomi.
“Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) pada 2019 terdapat 25.280 kasus pengajuan dispensasi kawin. Pada 2020 angka ini melonjak hingga 65.301 kasus, dan pada 2021 masih tinggi dengan jumlah 63.350 kasus. Artinya, terdapat peningkatan sekitar 300 persen,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).