Kepulangan kloter terakhir jemaah haji 2025 Indonesia (dok. Kemenag)
Adapun, DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Haji dan Umrah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp87.409.365 juta. Dari angka tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung calon jemaah ialah Rp54.193.807 juta.
"Biaya perjalanan ibadah haji Bipih atau yang ditanggung langsung oleh jamaah rata-rata per jamaah sebesar Rp54.193.806 atau sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH. Dan dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah, Madinah, dan biaya hidup. Bipih 2026 turun sebesar Rp1.237.944, bandingkan dengan 2025 yang sebesar Rp55.431.750," kata Marwan.
Marwan menyampaikan, sebagian biaya haji itu akan diambil dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Adapun biaya haji per jemaah akan mendapat nilai manfaat sebesar Rp33.215.558,87 atau 38 persen dari total BPIH.
"Karena itu total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 1447 H/2026 M sebesar Rp6.695.758.435.018,67 turun sebesar Rp Rp136.062.321.639,67 dari total nilai manfaat untuk BPIH 2025 yang sebesar Rp6.831.820.756.658,34," tutur dia.
Marwan lantas menyebut, sebelumnya Menteri Haji dan Umrah mengusulkan pembiayaan BPIH 2026 sebesar Rp88 juta per jamaah. Namun setelah dibahas di Panja Komisi VIII akhirnya berhasil turun.