Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Masukan ICJR untuk RUU Terkait Sistem Peradilan Pidana

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis. (Sumber: YouTube TVR Parlemen)
Intinya sih...
- ICJR memberikan masukan terhadap RUU KUHAP, RUU Narkotika, dan RUU Advokat untuk memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia.
- ICJR menekankan pentingnya due process, perlindungan bukti elektronik, pendekatan kesehatan terhadap pengguna narkotika, dan standarisasi organisasi advokat.
Jakarta, IDN Times - Dalam upaya memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan sejumlah masukan penting terhadap beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU). Di antaranya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), RUU Narkotika, dan RUU Advokat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan, usulan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Editorial Team
EditorDeidra Marsya
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us