Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis. (Sumber: YouTube TVR Parlemen)

Intinya sih...

  • ICJR memberikan masukan terhadap RUU KUHAP, RUU Narkotika, dan RUU Advokat untuk memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia.
  • ICJR menekankan pentingnya due process, perlindungan bukti elektronik, pendekatan kesehatan terhadap pengguna narkotika, dan standarisasi organisasi advokat.

Jakarta, IDN Times - Dalam upaya memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan sejumlah masukan penting terhadap beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU). Di antaranya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), RUU Narkotika, dan RUU Advokat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan, usulan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

Editorial Team

Tonton lebih seru di