Jakarta, IDN Times - Dalam upaya memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan sejumlah masukan penting terhadap beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU). Di antaranya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), RUU Narkotika, dan RUU Advokat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan, usulan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
"Kami membutuhkan masukan, kebetulan teman-teman dari ICJR juga mengajukan permohonan RDPU terkait hal yang sama, yaitu mengenai KUHAP," ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR, Kamis (7/11/2024).