Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pajak.(IDN Times/Foto: ilustrasi/freepik)

Jakarta, IDN Times - Kabar gembira untuk wajib pajak DKI Jakarta! Pasalnya, Pemerintah DKI secara resmi memberikan keringanan, pengurangan, hingga pembebasan serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan. 

Kemudahan ini ditandai dengan adanya Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan, pengurangan pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. 

“Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak,” katanya.

1. Simak detail aturannya!

Pemerintah DKI secara resmi memberikan keringanan, pengurangan, hingga pembebasan serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan.  (dok. Bapenda)

Sementara itu dalam pergub ini, salah satunya adalah mengatur tentang Pengurangan Pokok PBB. Berikut penjelasannya:

Pada Bab 3 Pasal 7 dijelaskan mengenai Pengurangan Pokok, di mana:

1. Gubernur dapat memberikan pengurangan pokok paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang harus dibayar yang tercantum dalam SPPT. 

2. Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud diberikan kepada:

A. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4). Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud) hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan.

B. Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.

C. Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya. 

  • Kerugian sebagaimana dimaksud merupakan rugi komersial yang tersaji pada laporan laba rugi yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.
  • Penurunan aktiva bersih sebagaimana dimaksud merupakan penurunan nilai aktiva bersih yang tersaji pada laporan aktivitas untuk yayasan yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

D. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam.

2. Persyaratan yang harus dipenuhi

Editorial Team

Tonton lebih seru di