Sejumlah buruh perempuan melakukan aksi damai menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (8/10/2020) (ANTARA FOTO/ Ardiansyah)
Tim Serap Aspirasi (TSA) telah menyampaikan laporan awal kepada pemerintah
melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada Senin, 28 Desember 2020.
“Laporan awal TSA tersebut terdiri atas Laporan Utama sebanyak 42 halaman, Lampiran 1 tentang Rekomendasi dari masing-masing anggota TSA sebanyak 192 halaman, dan Lampiran 2 tentang Serapan Aspirasi sebanyak 679 halaman. Sehingga totalnya 913 halaman,” kata Ketua TSA Franky Sibarani.
Laporan awal ini disusun dari berbagai aspirasi yang telah diterima dari masyarakat sejak awal dibentuknya TSA, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 332 Tahun 2020 pada 25 November 2020 hingga 23 Desember 2020 pukul 24.00 WIB.
TSA akan menyampaikan laporan kepada pemerintah dalam tiga tahap, yaitu Laporan Awal yang telah disampaikan pada 28 Desember 2020, Laporan Tahap II yang rencananya akan disusun berdasarkan aspirasi yang telah diterima hingga 31 Desember 2020 pukul 24.00 WIB dan disampaikan kepada pemerintah pada minggu pertama Januari 2021.
Lalu, Laporan Akhir (Laporan Tahap III) yang rencananya akan disusun berdasarkan aspirasi yang diterima sampai awal Januari 2021, sehingga dapat diolah dan disampaikan kepada pemerintah pada pertengahan Januari 2021.
Masyarakat dapat mengakses draf RPP dan RPerpres pada website uu-ciptakerja.go.id, dan kemudian menyampaikan aspirasinya terhadap ketentuan dalam draf RPP dan RPerpres melalui TSA. Sesuai tugas TSA, yaitu menerima dan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat serta menyusun dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah terkait masukan dan aspirasi yang telah diterima, maka seluruh masukan yang diterima akan disampaikan kepada pemerintah secara independen dan objektif.
“TSA mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan aspirasinya terhadap peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, sehingga spirit dibentuknya UU Cipta Kerja untuk membuka kesempatan kerja dan memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat Indonesia dapat tercapai,” kata Franky.
Ke depan, apabila masyarakat ingin berdialog dengan TSA, agar dipersilakan menggunakan media komunikasi yang ada. "Kirimkan email, sampaikan melalui pesan di sosial media, kami akan berupaya yang terbaik untuk mendengarkan aspirasi masyarakat,” kata Emrus Sihombing selaku Juru Bicara TSA.
UU Cipta Kerja telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 dan disahkan Presiden pada 2 November 2020. Peraturan turunan yang tengah disusun mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Draf RPP dan draf RPerpres yang tengah disusun dapat diakses di https://uu-ciptakerja.go.id/678-2/ dan https://uu-ciptakerja.go.id/daftar-rancangan-peraturan-presiden-uu-cipta-kerja/. Adapun informasi untuk mengetahui berbagai kegiatan diskusi TSA dapat dilihat melalui media sosial yaitu Instagram: @tsa_ciptakerja dan Twitter: @tsa_ciptakerja.