Bambang Widjojanto, 2 Kali Kalah Beruntun Tangani Sengketa Pilpres

BW sebelumnya mundur dari TGUPP Anies

Jakarta, IDN Times - Pengacara Bambang Widjojanto, kembali bertarung dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan menjadi kuasa hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW, merupakan ahli hukum kawakan yang juga mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Pilpres 2019, BW tergabung dalam tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno pada sidang sengketa PHPU di MK saat itu.

Dua kali menangani sengketa pilpres di MK, BW yang pernah tergabung dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies, tidak satu pun berhasil memenangkan gugatan pemohon atau pihak yang diwakili.

Baca Juga: Bambang Widjojanto Walk Out saat Eddy Hiariej Bicara di Sidang MK

1. BW jadi kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019

Bambang Widjojanto, 2 Kali Kalah Beruntun Tangani Sengketa PilpresAnggota kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Pada Pemilihan Presiden 2019, Bambang Widjojanto (BW) merupakan bagian dari tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang mengajukan gugatan terhadap hasil pilpres karena tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang.

Sidang tersebut melibatkan tiga pihak: pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, dan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait, dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan keterangan.

Dalam pengantar, Tim Hukum Prabowo-Sandi, yang diwakili oleh Bambang Widjojanto, menyampaikan dua pokok permohonan. Pertama, mereka menyangkal keabsahan suara yang diperoleh oleh pasangan Jokowi-Amin berdasarkan rekapitulasi nasional KPU. Kedua, mereka menyebut adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

BW bersama tim hukumnya, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Aimir, dan Zulfadli, berpendapat bahwa keputusan KPU menetapkan jumlah suara sah untuk Jokowi-Amin tidak tepat dan seharusnya jumlah tersebut lebih rendah. Mereka menduga adanya penggelembungan suara yang signifikan.

Meskipun BW dikenal sebagai pengacara yang tegas dalam membela argumen hukumnya, MK pada akhirnya menolak semua gugatan yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandiaga. Hasilnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf tetap diputuskan sebagai pemenang Pilpres 2019.

2. Fokus tangani kasus Mardani Maming, BW mundur dari TGUPP Anies

Bambang Widjojanto, 2 Kali Kalah Beruntun Tangani Sengketa Pilpres(IDN Times/Margith Juita Damanik)

Pada 2022, Bambang Widjojanto yang sebelumnya tergabung dalam TGUPP telah menyatakan mundur dari tim Anies Baswedan. Jalan ini dipilihnya karena ingin fokus membela tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

"Ya betul. Saya sebaiknya tidak aktif (sebagai TGUPP) agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan," ujar Bambang, Rabu (20/7/2022).

Mardani H Maming adalah Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp110,6 miliar atau dua tahun penjara.

Mardani dalam periode waktu 2014-2020 didakwa menerima suap atau gratifikasi berupa uang dan barang mewah dari pihak PT PCN. Mardani menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

3. MK tolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Bambang Widjojanto, 2 Kali Kalah Beruntun Tangani Sengketa PilpresSuasana sidang Putusan MK soal sengketa pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam sidang sengketa PHPU Pilpres 2024, BW tergabung dalam kuasa hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

BW bersama 48 pengacara lain, termasuk pakar hukum Refly Harun hingga Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani, menggugat hasil Pilpres 2024. Beberapa alasan yang diajukan dalam permohonan tersebut, antara lain masalah ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain itu, ada juga dalil terkait tuduhan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Joko Widodo dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan menyalurkan dana bantuan sosial (bansos), yang diduga bertujuan untuk mempengaruhi hasil pemilu.

Termasuk dalam permohonan tersebut adalah tuduhan penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintahan desa dengan memberikan dukungan untuk memenangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Setelah sidang panjang, MK telah memutuskan untuk menolak semua permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 pada Senin (22/04/2024).

MK menyatakan bahwa semua dalil yang diajukan oleh para pemohon "tidak beralasan menurut hukum secara keseluruhan".

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya