Profil BNN, Lembaga Pemberantasan Narkotika di Indonesia

BNN atasi kasus narkoba di masyarakat hingga tokoh publik

Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang bertugas menangani pemberantasan narkotika di Indonesia.

BNN dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, dan kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Secara keseluruhan, BNN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. 

1. Sejarah berdirinya BNN

Profil BNN, Lembaga Pemberantasan Narkotika di IndonesiaGedung BNN (Dok. MenPAN-RB)

Awal mula penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai pada tahun 1971. Kala itu, dikeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelligen Nasional (BAKIN) untuk menangani 6 permasalahan nasional yang menonjol, salah satunya adalah penanggulangan penyalahgunaan Narkotika.

Seiring perkembangan zaman dan kompleksitas masalah Narkotika yang semakin marak, dibutuhkan lembaga yang lebih kuat dan fokus untuk menangani permasalahan ini.

Oleh karena itu, dibentuklah Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990. BKNN bertugas mengkoordinasikan instansi terkait dalam penanggulangan Narkotika.

Namun, BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya Narkotika yang makin serius. Oleh karenanya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, BKNN diganti dengan BNN.

BNN memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan BKNN, termasuk kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika. Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Kronologi Kasus Narkoba Melibatkan 2 Pegawai Lion Air

2. Tugas dan fungsi BNN

Profil BNN, Lembaga Pemberantasan Narkotika di Indonesia17 orang tersangka Narkoba saat digiring petugas di Polda Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)

BNN berdiri kokoh sebagai benteng pertahanan negara dalam memerangi bahaya Narkotika. Empat pilar utama BNN, yaitu pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan penindakan, menjadi strategi utama untuk mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba.

Melalui penyuluhan dan pengembangan model pencegahan inovatif, BNN berupaya membangun benteng di garda terdepan dan mencegah masyarakat terjerumus ke dalam jurang hitam Narkoba.

Di sisi lain, BNN juga tak gentar dalam memberantas jaringan peredaran gelap Narkotika. Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari cengkeraman zat adiktif dan ketergantungan.

Bagi mereka yang telah terjerat Narkoba, BNN membuka jalan pemulihan melalui program rehabilitasi. Penindakan tegas pun tak segan dilayangkan terhadap pelanggar aturan, guna memberikan efek jera dan menjaga stabilitas negara.

Baca Juga: BNN NTB Ringkus 2 Pelaku dan Sita Paket Tanaman Ganja Seberat 1,1 Kg

3. Daftar Kepala BNN hingga kini

Profil BNN, Lembaga Pemberantasan Narkotika di IndonesiaPresiden Jokowi melantik Irjen Marthinus Hokum sebagai Kepala BNN (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Berdasarkan laman resminya, BNN telah beberapa kali berganti kepala sejak awal berdiri, antara lain:

  • Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Drs. Gregorius “Gories” Mere (2008 - 2012)
  • Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Dr. Anang Iskandar, M.H. (2012 - 2015)
  • Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Drs. Budi Waseso (2015 - 2018)
  • Komisaris Jenderal Polisi Drs. Heru Winarko, S.H. (2018 - 2020)
  • Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Petrus R. Golose (2020 - 2023)
  • Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si. (2023 – sekarang)

Baca Juga: Dikendalikan dari Lapas Tangerang, Kurir Sabu Diciduk BNN

4. Kasus narkotika publik figur Indonesia yang ditangani BNN

Profil BNN, Lembaga Pemberantasan Narkotika di IndonesiaTersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap BNN Provinsi NTB beberapa waktu lalu. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain penuntasan kasus di masyarakat, BNN kerap kali menangkap tokoh publik yang menyalahgunakan narkoba di Indonesia, antara lain:

  • 2018: Penangkapan aktor Reza Artamevia atas kasus kepemilikan sabu
  • 2019: Penangkapan penyanyi dangdut Jenifer Dunn atas kasus kepemilikan sabu
  • 2020: Penangkapan artis Jupiter Fortis atas kasus kepemilikan sabu
  • 2021: Penangkapan aktor Rio Rezky atas kasus kepemilikan sabu
  • 2022: Penangkapan komika Fico Fachriza atas kasus kepemilikan ganja

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya