Jakarta, IDN Times - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya menilai sikap Mayor Teddy Indra Wijaya yang tidak mundur sebagai prajurit TNI aktif dianggap telah melanggar Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI. Di dalam pasal 47 ayat (1), tertulis prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Di dalam ayat (2), prajurit TNI aktif memang dibolehkan menduduki jabatan di instansi sipil. Tetapi, instansinya sudah ditentukan di dalam UU TNI. Sekretariat kabinet tidak termasuk di dalamnya. Instansi yang dibolehkan untuk diisi oleh prajurit TNI aktif yakni Kementerian Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
"Bila kita mencermati pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco bahwa dia tidak perlu mundur dari TNI, itu kan menabrak dan mengubah aturan seenaknya sendiri," ujar Dimas ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Senin (21/10/2024).
Selain UU TNI, kata Dimas, Mayor Teddy yang tidak mundur sebagai prajurit TNI aktif juga melanggar Peraturan Menhan nomor 38 tahun 2016 mengenai tata cara dan persyaratan prajurit TNI menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN).
"Di dalam UU TNI, instansi sipil yang legal diisi oleh prajurit TNI, di dalamnya tidak termasuk Sekretariat Kabinet. Ini sama saja mengubah aturan main secara semena-mena dan otokratik. Artinya, diubah berdasarkan tafsiran penguasa dan bersifat politis," tutur dia.