Pelaksanaan program makan bergizi gratis di sekolah di kawasan DKI Jakarta pada Senin (6/1/2025). (IDN/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Di samping itu, MBG Watch juga menyoroti kelemahan dalam pengelolaan, ketidakjelasan akuntabilitas, dan kegagalan program yang dapat merugikan kepentingan publik secara luas. Hal ini mencerminkan kenyataan bahwa ada masalah serius yang tidak bisa ditutupi lagi.
Mereka menilai, indikasi kegagalan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program menunjukkan, masalah di BGN bukan hanya tentang individu, tetapi cara kerja institusi secara menyeluruh, seperti penetapan desain program, desain kelembagaan, implementasi program, hingga belanja pengadaan program tanpa mempertimbangkan risiko yang ditimbulkan akibat penetapan kebijakan.
MBG Watch menganggap, masalah tata kelola program MBG bukan temuan baru. Jauh sebelum Presiden RI, Prabowo Subianto mencopot Kepala BGN, berbagai organisasi masyarakat sipil sudah berulang kali menyuarakan berbagai kekhawatiran yang kini terbukti benar. Sejak Juni 2025, Transparency International Indonesia telah menerbitkan kajian yang menyimpulkan bahwa MBG dikepung risiko korupsi sistemik, mulai dari lemahnya seleksi mitra SPPG, absennya pengawasan independen, hingga minimnya payung hukum yang memadai.
“BGN, Koperasi Desa Merah Putih, dan berbagai instrumen kebijakan lain menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat digunakan untuk membangun jejaring rente yang luas. Yang menjadi persoalan bukan hanya potensi penyalahgunaan anggaran, tetapi juga upaya membangun legitimasi dengan melibatkan tokoh agama, kampus, aktivis, dan berbagai kelompok masyarakat,” kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Busyro Muqoddas.
Sementara, Peneliti Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Jaya Darmawan, mengatakan, program MBG membawa beban fiskal berat yang diproyeksikan melonjakkan defisit APBN hingga 3,34 persen dari PDB, sekaligus membuka celah lebar bagi praktik perburuan rente akibat ketidaksesuaian anggaran per porsi dengan kualitas makanan di lapangan.
Selain menyoroti risiko distribusi yang tidak merata dan ancaman keracunan pangan pada siswa, Celios juga mengkritik minimnya perlindungan bagi produsen domestik akibat dominasi bahan baku impor sehingga program ini didorong untuk segera merumuskan regulasi pangan lokal yang ketat demi memitigasi risiko ekonomi berkelanjutan.
Kemudian evaluasi regulasi yang menunjukkan perlunya perubahan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program MBG untuk memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan program. Revisi Perpres perlu diarahkan pada perbaikan penargetan kelompok rentan seperti daerah 3T, termiskin, dan malnutrisi (targeted), penguatan kewajiban bahan baku lokal dari petani dan peternak lokal, peningkatan transparansi pengadaan, serta pembentukan mekanisme pengawasan dan evaluasi berbasis outcome.