Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Diketahui seorang Tenaga Ahli (PJLP Honorer) dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS perempuan berinisial N melaporkan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya berinisial NS yang juga berstatus sebagai Tenaga Ahli (PJLP Honorer) dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Pelaporan ini teregister dalam nomor: STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan sudah diterima pada tanggal 16 April 2025 pukul 17.04 WIB setelah sebelumnya dilakukan pelaporan dan visum oleh korban di hari yang sama.
Tim Kuasa Hukum Korban, Yudi menjelaskan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS terjadi dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025.
"Bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik seperti hampir mencium bibir korban secara tiba-tiba, menggesekkan alat kelamin ke bahu korban, meraba payudara korban," ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, pelaku juga melakukan komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap korban melalui pesan singkat. Semua tindakan tersebut dilakukan oleh NS tanpa ada persetujuan dari korban, bahkan membuat korban tidak nyaman dalam menjalankan tugas sehari-hari.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mulai dari trauma psikologis hingga dibekukan sementara dari pekerjaannya sebagai Tenaga Ahli dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)," ujarnya.
IDN Times sudah berusaha menghubungi Ketua DPRD DKI Jakarta Khoiridin yang juga Ketua DPW PKS DKI Jakarta (2020-2025), namun sampai berita ini tayang belum ada tanggapan.