DPRD DKI Panggil Pelaku dan Korban Pelecehan Seksual Hari ini

- DPRD DKI Jakarta panggil terduga pelaku pelecehan seksual, TA Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS dan korban sesama anggota Komisi A.
- Pertemuan internal diinisiasi oleh petinggi DPRD Jakarta untuk mempertemukan pelapor dan terlapor.
- Kuasa Hukum Korban meminta proses pemanggilan transparan dan adil untuk mencegah reviktimisasi dan tekanan institusional.
Jakarta, IDN Times - DPRD DKI Jakarta akan memanggil terduga pelaku pelecehan seksual Seorang Tenaga Ahli (PJLP Honorer) yang merupakan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan korban yang juga sesama anggota Komisi A.
Kuasa Hukum Korban, Yudi, mengatakan pertemuan bilateral tersebut diinisiasi oleh pihak DPRD Jakarta.
"Agenda pertemuan internal yang diinisiasi oleh petinggi DPRD Jakarta yang mempertemukan pelapor dan terlapor," ujar Yudi saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (22/3/2025)
1. Forum secara tertutup

Dia mengatakan forum internal ini bersifat tertutup meski demikian dia meminta agar publik tetap mengawal jalannya proses pemanggilan secara transparan dan adil untuk mencegah potensi reviktimisasi dan tekanan institusional yang mungkin dihadapi korban.
"Media diharapkan menjadi jembatan suara publik secara luas agar forum internal yang diinisiasi oleh petinggi DPRD DKI Jakarta dapat bertindak dengan tegas dan akuntabel," ucapnya.
2. TA DPRD laporkan rekan Komisi A ke polisi

Diketahui seorang Tenaga Ahli (PJLP Honorer) dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) perempuan berinisial N melaporkan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya yang berinisial NS yang juga berstatus sebagai Tenaga Ahli (PJLP Honorer) dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Pelaporan ini teregister dalam nomor: STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan sudah diterima pada tanggal 16 April 2025 pukul 17.04 WIB setelah sebelumnya dilakukan pelaporan dan visum oleh korban di hari yang sama.
3. Korban alami trauma psikologis

Tim Kuasa Hukum Korban, Yudi menerangkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS terjadi dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025.
"Bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik seperti hampir mencium bibir korban secara tiba-tiba, menggesekkan alat kelamin ke bahu korban, meraba payudara korban," ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, pelaku juga melakukan komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap korban melalui pesan singkat. Semua tindakan tersebut dilakukan oleh NS tanpa ada persetujuan dari korban, bahkan membuat korban tidak nyaman dalam menjalankan tugas sehari-hari.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mulai dari trauma psikologis hingga dibekukan sementara dari pekerjaannya sebagai Tenaga Ahli dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)," ujarnya.