Tenaga Ahli DPRD DKI Jakarta Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual

- Tenaga ahli DPRD DKI Jakarta melaporkan rekan kerja atas tindak pidana pelecehan seksual ke SPKT Polda Metro Jaya.
- Pelecehan terjadi dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2025, meliputi tindakan fisik dan komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual.
- Korban mengalami trauma psikologis dan dibekukan sementara dari pekerjaannya, tim kuasa hukum korban berharap kasus ini diusut tuntas dengan profesional dan transparan.
Jakarta, IDN Times - Seorang tenaga ahli (PJLP Honorer) dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial N, melaporkan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan rekan kerjanya yang berinisial NS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Pelaporan ini teregister dalam nomor: STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, dan sudah diterima pada 16 April 2025 pukul 17.04 WIB, setelah dilakukan pelaporan dan visum oleh korban pada hari yang sama.
1. Pelecehan dilakukan sejak Februari 2025

Tim Kuasa Hukum Korban, Yudi menerangkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan NS terjadi pada rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025.
"Bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik," ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/4/2025).
2. Korban alami trauma psikologis

Selain itu, pelaku juga melakukan komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap korban melalui pesan singkat. Semua tindakan tersebut dilakukan NS tanpa ada persetujuan dari korban, bahkan membuat korban tidak nyaman dalam menjalankan tugas sehari-hari.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mulai dari trauma psikologis hingga dibekukan sementara dari pekerjaannya sebagai tenaga ahli dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)," ujar Yudi.
3. Pelaku akan disanksi berat jika terbukti

Tim kuasa hukum korban mengapresiasi Augustinus, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD DKI Jakarta, yang sudah menyampaikan jika kasus ini terbukti benar, maka pelaku akan diberikan sanksi yang berat.
"Kami berharap Polda Metro Jaya dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk menghormati Hak Asasi Manusia dan keberadaan UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.