Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi Pers Hasyim Asy'ari di kantor KPU usai dipecat pada Rabu (3/7/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU karena tindakan asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri di Eropa.
  • Mekanisme pergantian Ketua KPU diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum, termasuk syarat diberhentikannya anggota KPU.
  • Anggota KPU yang diberhentikan akan digantikan oleh calon anggota KPU berikutnya sesuai urutan hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu (3/7/2024).

Hasyim dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di wilayah Eropa.

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di