Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Setelah anggota KPU diberhentikan, posisinya akan digantikan oleh calon anggota KPU berikutnya sesuai urutan dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat (DPR).
Begitu juga untuk anggota KPU provinsi, penggantinya akan diambil dari calon berikutnya dalam urutan hasil pemilihan KPU pusat, dan untuk anggota KPU kabupaten/kota, calon penggantinya berasal dari urutan berikutnya hasil pemilihan KPU provinsi yang tercantum dalam Pasal 29 ayat (4).
Proses penggantian ini tidak memerlukan panitia seleksi tambahan. Dalam Pasal 30 diatur bahwa sebelum pemberhentian anggota KPU dilakukan, perlu ada verifikasi oleh dewan kehormatan (DK) atas rekomendasi dari Bawaslu atau pengaduan masyarakat dengan identitas yang jelas.
Anggota KPU yang bersangkutan juga memiliki kesempatan untuk membela diri di hadapan DK dalam proses pemberhentian tersebut.
Jika DK, setelah mendengar pembelaan anggota KPU, memutuskan untuk memberhentikan mereka berdasarkan rekomendasi, maka anggota tersebut akan diberhentikan sementara hingga keputusan pemberhentian resmi diterbitkan.
Tata cara pengaduan masyarakat, proses pembelaan anggota KPU di hadapan DK, serta mekanisme pengambilan keputusan terkait rekomendasi DK diatur lebih lanjut dalam peraturan yang dibuat oleh KPU. Peraturan ini harus sudah disusun paling lambat enam bulan sejak anggota KPU dilantik.