Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Mekanisme Pergantian Ketua KPU Usai DKPP Putuskan Pecat Hasyim Asy'ari

Konferensi Pers Hasyim Asy'ari di kantor KPU usai dipecat pada Rabu (3/7/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU karena tindakan asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri di Eropa.
- Mekanisme pergantian Ketua KPU diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum, termasuk syarat diberhentikannya anggota KPU.
- Anggota KPU yang diberhentikan akan digantikan oleh calon anggota KPU berikutnya sesuai urutan hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.
Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu (3/7/2024).
Hasyim dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di wilayah Eropa.
Editorial Team
EditorSunariyah
Follow Us