Alasan Puan Tunda Pengesahan RUU PPRT: Masih Perlu Pendalaman

RUU PPRT sudah diajukan sejak 2004

Jakarta, IDN Times — Ketua DPR Puan Maharani memberikan alasan penundaan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Puan mengatakan penundaan itu merupakan hasil keputusan rapat pimpinan (rapim) DPR RI pada Agustus 2021 lalu. Dia juga menegaskan penundaan tersebut merupakan kesepakatan bersama.

“Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” kata Puan, Kamis (9/3/2023).

1. RUU PPRT belum dibahas di rapat Bamus

Alasan Puan Tunda Pengesahan RUU PPRT: Masih Perlu PendalamanAksi pengesahan RUU PPRT / Dok uupprt_untuk_kita)

Puan menjelaskan RUU PPRT belum bisa dibahwa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Sebabnya, RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Sebagai informasi, sebelum disahkan dapat Rapat Paripurna, Rancangan Undang-Undang harus dibahas lebih dulu dalam rapat Bamus. Setelah disetujui di Bamus, maka usulan aturan yang berbentuk RUU itu bisa disahkan di Paripurna.

“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus,” ucap Puan.

Baca Juga: IWD Medan 2023, Puan Dicari Namboru untuk Sahkan RUU PPRT

2. Puan sebut DPR akan dengarkan aspirasi rakyat

Alasan Puan Tunda Pengesahan RUU PPRT: Masih Perlu PendalamanAksi peringatan hari pekerja rumah tangga (PRT) Nasional oleh Koalisi Sipil untuk PPRT Rabu (15/2/2023) (dok. IDN Times/Istimewa)

Kendati demikian, Puan mengklaim DPR RI akan mempertimbangkan masukan masyarakat.

Dia memastikan, DPR akan mendengarkan usulan dari masyarakat terkait pembentukan RUU PPRT ini agar tepat sasaran.

“DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” ujarnya.

3. RUU PPRT sudah diusulkan sejak 2004

Alasan Puan Tunda Pengesahan RUU PPRT: Masih Perlu PendalamanGedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

RUU PPRT sudah diusulkan oleh kelompok masyarakat sipil sejak 2004. Kehadiran beleid ini dinilai penting sebab bisa menjadi payung hukum bagi pekerja rumah tangga yang rentan mengalami eksploitasi pekerjaan dengan gaji minim.

Dalam RUU PPRT yang sedang dikaji oleh DPR ini, terdapat 4 poin yang bisa mendukung para pekerja rumah tangga.

Pertama, pekerja rumah tangga (PRT) akan diakui sebagai pekerja sebagaimana profesi pekerja yang lain dan mendapat perlindungan hukum. RUU PPRT ini juga mengatur hak asasi PRT meliputi penghormatan, penegakan, dan penghargaan kepada manusia.

Kemudian melalui beleid ini, PRT bisa mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan dan pemenuhan hak-hak pekerja. Selain itu, RUU PPRT juga memberikan kepastian hukum yang mengatur hubungan antara PRT, pemberi kerja, pemerintah dan pihak lain yang terkait.

Di samping itu, RUU PPRT juga akan mengatur ketentuan waktu kerja, lingkup pekerjaan, batas usia kerja, prekrutan, penempatan, hubungan kerja, pelatihan, pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian perselisihan.

Baca Juga: Minta Puan Segera Sahkan RUU PPRT, Puluhan Panci Digantung Depan DPR

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya