Ayah Brigadir J dan Pengacara Hutabarat Beri Bukti-Bukti ke Mahfud MD

Ayah Brigadir J bersama Lawyers Hutabarat temui Menko Mahfud

Jakarta, IDN Times - Ketua Lawyers Hutabarat, Pheo Hutabarat, mengatakan pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Dia menyebut, telah menyampaikan bukti berupa keterangan tertulis atau pres rilis, beberapa bukti umum seperti hasil visum, pemberitaan sejumlah media massa, serta rekaman CCTV milik Komnas HAM.

“Banyak bukti janggal, mohon maaf dugaan kita dari awal ingin disebutkan atau ingin dilingkari bahwa adik saya (Brigadir J) sebagai pelaku tindak pidana,” kata Pheo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022), saat mendampingi ayah Brigadir J.

Selain itu, dia juga menyampaikan kecurigaan soal hasil autopsi yang menemukan hanya ada satu lubang peluru di dekat dada jenazah Brigadir J. Padalah ditemukan juga dugaan bekas sayatan di tubuh Brigadir J yang belum diketahui penyebabnya.

Pheo kemudian menyinggung dugaan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menciptakan alibi bahwa penembak Brigadir J hanya Bharada E. Asumsi itu didapat dari rekaman CCTV dari Komnas HAM yang menunjukkan Ferdy Sambo melakukan tes PCR pada 8 Juli kemudian kembali ke rumah.

“Yang bersangkutan itu di tengah jalan kembali ke TKP. Pertanyaannya kok bisa-bisanya dikatakan ada tes PCR? Berarti itu kan mau menciptakan alibi bahwa yang menembak hanya Bharada E. Dugaan kita emang tujuannya dari awal ingin disebutkan bahwa Brigadir J adalah pelaku tindak pidana,” jelas dia.

Pheo juga menduga ada beberapa pihak yang menutup-nutupi kasus penembakan Brigadir J, sehingga kebenarannya belum terungkap hingga saat ini.

Menurutnya tindakan ini sudah menyalahi aturan hukum dalam RKUHP. Pihak yang menutupi kasus ini bisa diproses secara hukum (Obstruction of Justice).

“Nah inilah yang kita lihat, kalau misalnya autopsi dan lain-lain saya rasa kita gak mau ngomong teknis, jadi bukti itu cuma saya katakan dua bukti ini sudah menjadi awal untuk dikakukan obstruction of justice,” pungkasnya.

Baca Juga: Pengacara: Pankreas dan Kantung Kemih Brigadir J Hilang 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya