Dapat Restu Pimpinan DPR, Baleg Siap Lanjutkan Pembahasan RUU TPKS

DPR minta kelanjutan RUU TPKS tak jadi polemik

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya telah menunjuk Badan Legislasi (Baleg) membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama pemerintah.

Karena itu, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, Baleg DPR sekarang dapat segera membahas RUU TPKS dan mengadakan rapat kerja (raker) bersama pemerintah.

“Tadi telah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) bahwa untuk RUU TPKS itu dibahas di Baleg, dan dapat segera Baleg melakukan pembahasan dan rapat kerja dengan pemerintah,” kata Dasco kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: Menteri PPPA Masih Tunggu Panggilan DPR RI Bahas RUU TPKS

1. DPR minta kelanjutan RUU TPKS tak jadi polemik

Dapat Restu Pimpinan DPR, Baleg Siap Lanjutkan Pembahasan RUU TPKSRapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

RUU TPKS telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada sidang paripurna pada 18 Januari lalu. Namun DPR belum juga melakukan raker bersama pemerintah agar RUU tersebut dapat disahkan menjadi produk undang-undang.

Terkait hal ini, Dasco meminta masyarakat menunggu kelanjutan RUU TPKS. Dia juga meminta agar RUU TPKS tak menjadi polemik, karena pihaknya serius membahas nasib RUU tersebut.

“Saya pikir tidak perlu menjadi polemik lagi, dan akan segera kami bahas,” ucap Dasco.

2. KemenPPPA tunggu undangan DPR bahas RUU TPKS

Dapat Restu Pimpinan DPR, Baleg Siap Lanjutkan Pembahasan RUU TPKSMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan kementeriannya masih menunggu panggilan dari DPR RI untuk membahas kelanjutan RUU TPKS.

Bintang mengaku siap melakukan raker bersama DPR, dan membahas kelangsungan RUU TPKS lebih dalam.

“Sekarang bolanya ada di DPR RI, kami siap menunggu undangan dari DPR untuk melakukan rapat kerja dan pembahasan lain. Kami mohon dukungannya," kata Bintang, dilansir ANTARA, Sabtu, 12 Maret 2022.

Baca Juga: Puskapa UI Usulkan RUU TPKS Implementasikan 4 Hal Ini

3. Baleg DPR sempat batalkan rapat pembahasan RUU TPKS

Dapat Restu Pimpinan DPR, Baleg Siap Lanjutkan Pembahasan RUU TPKSWakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sempat batal menggelar rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas RUU TPKS pada Rabu, 23 Februari 2022, karena belum mendapatkan izin dari pimpinan DPR.

"Raker pembahasan awal RUU TPKS batal karena belum mendapatkan izin dari pimpinan DPR, karena pimpinan yang tanda tangan surat (persetujuan pelaksanaan) raker," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya, dilansir ANTARA.

Willy menjelaskan sebenarnya Baleg DPR sudah lama mengajukan permintaan, agar pimpinan DPR mengizinkan pembahasan RUU TPKS pada masa reses.

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak pemerintah, Surat Presiden (Surpres) RUU TPKS sudah disampaikan kepada pimpinan DPR pada 11 Februari 2022.

Namun, menurut Willy, hingga saat ini Surpres RUU TPKS belum dibacakan pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna DPR, sehingga pembahasan RUU belum bisa dilaksanakan.

"Posisi Baleg stand by saja karena ketika Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR disepakati bahwa kalau Surpres turun maka pembahasan pada masa reses," ujarnya.

Willy memastikan bahwa Baleg dan pemerintah sudah siap membahas secara bersama RUU TPKS. Namun, menunggu keputusan pimpinan DPR.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya