DPR Segera Jadwalkan Pembahasan Perppu Cipta Kerja

Perppu Ciptaker jadi sorotan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pembahasan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) akan dibahas setelah rapat paripurna pada Selasa, 10 Januari 2023.

“Nanti kami akan jadwalkan di komisi teknis terkait, tentunya setelah pembukaan paripurna besok,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Mahfud: Saya Tanggungjawab Perppu Ciptaker Sah, Anggap Curang Silakan

1. Tak ada agenda pengesahan Perppu Cipta Kerja di paripurna besok

DPR Segera Jadwalkan Pembahasan Perppu Cipta KerjaKetua DPR Puan Maharani (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) saat sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 November 2021 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dasco juga menjelaskan dalam rapat paripurna besok, hanya ada dua agenda DPR. Pertama pembukaan masa sidang DPR RI setelah reses, kemudian dilanjutkan pidato Ketua DPR RI.

“Karena pembukaan besok hanya akan dua agenda itu, pembukaan masa sidang, kemudian pidato ketua DPR,” ucapnya.

2. DPR ditantang berani tolak Perppu Ciptaker

DPR Segera Jadwalkan Pembahasan Perppu Cipta KerjaKetua DPR Puan Maharani (Youtube Sekretariat Presiden)

DPR RI ditantang berani menolak Perppu Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada akhir tahun lalu.

Dosen Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai Perppu Ciptaker sudah mengabaikan keberadaan DPR RI. Sehingga seharusnya anggota DPR menolak Perppu tersebut.

“Presiden terkesan sudah tidak menganggap DPR RI. Padahal putusan MK meminta untuk merevisi UU Cipta Kerja,” kata Jamiluddin kepada IDN Times, Selasa (3/1/2022).

Jamiluddin mengatakan jika sesuai dengan putusan MK, Jokowi semestinya membahas UU Cipta Kerja bersama DPR, bukannya menerbitkan Perppu.

“Revisi UU Cipta Kerja tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri. UU tersebut harus dibahas bersama dengan DPR RI sesuai putusan MK,” kata Jamiluddin.

Baca Juga: Deretan Pasal di Perppu Ciptaker yang Berpotensi Merusak Lingkungan

3. Pasal lingkungan dalam Perppu Ciptaker disorot

DPR Segera Jadwalkan Pembahasan Perppu Cipta KerjaPolisi hutan bersama masyarakat rutin melakukan patroli di kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), Kabupaten Mandailinatal. Pelibatan masyarakat dalam perlindungan hutan dinilai cukup efektif untuk mengurangi tekanan terhadap kawasan hutan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sejumlah pasal mengenai lingkungan dalam Perppu Ciptaker disorot sejumlah pihak. Pasal-pasal lingkungan dalam Perppu ini dianggap bertolak belakang dengan upaya Jokowi yang ingin mencegah perubahan iklim.

Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 38 ayat 3 soal penggunaan kawasan hutan yang dilakukan melalui pinjam pakai hutan. Dalam UU Kehutanan, pinjam pakai kawasan hutan ini harus melalui pemberian izin oleh menteri untuk pertambangan dan harus mendapatkan persetujuan DPR.

Namun dalam UU Perppu Ciptaker, kewenangan pemberian izin berubah dari menteri menjadi pemerintah pusat. Dalam Perppu ini juga tak menyebut syarat persetujuan DPR.

“Iya jadi bisa ini langsung aja pemerintah meloloskan pembangunan di kawasan hutan, tanpa izin menteri dan DPR,” kata Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Uli Arta Siagiaan kepada IDN Times, Senin (9/1/2023).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya