DPR Terima Perwakilan Kepala Desa Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun

Kades demo di DPR minta revisi UU Desa

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menerima perwakilan kepala desa atau kades, yang menuntut Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ribuan kades menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi sembilan tahun melalui revisi UU Desa.

Baca Juga: Ribuan Kades Demo di DPR, Tuntut Masa Jabatan Ditambah Jadi 9 Tahun

1. DPR terima perwakilan kepala desa

DPR Terima Perwakilan Kepala Desa Tuntut Masa Jabatan 9 TahunWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui asosiasi kepala desa yang berunjuk rasa di DPR. (IDN Times/Melani Putri)

Dasco mengatakan siang ini perwakilan pengunjuk rasa akan diterima di DPR, untuk menyampaikan usulan dan masukannya tentang revisi UU Desa.

“Siang ini Baleg DPR akan menerima perwakilan dari kepala desa untuk mendengarkan poin-poin dan harapan dari kepala desa, agar revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 ini bisa masuk Prolegnas 2023,” kata Dasco, usai menemui massa demonstran di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

2. Asosiasi kepala desa diminta berkomunikasi dengan pemerintah

DPR Terima Perwakilan Kepala Desa Tuntut Masa Jabatan 9 TahunMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Ketua harian DPP Partai Gerindra ini juga menyampaikan agar asosiasi kepala desa bisa menyampaikan usulannya kepada pemerintah, supaya revisi UU Desa bisa menjadi sorotan.

“Untuk revisi itu ada dua yang berkompeten, yaitu pemerintah dan DPR. Karena itu mereka juga saya minta melakukan lobi ke pemerintah,” ujar Dasco.

Baca Juga: Desa Bukit Jaya Raih Penghargaan Apresiasi Desa Keterbukaan Informasi

3. Ribuan kepala desa gelar aksi di DPR

DPR Terima Perwakilan Kepala Desa Tuntut Masa Jabatan 9 TahunWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menerima asosiasi kepala desa penuntut revisi UU Desa. (Dok/DPR)

Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023). Mereka mendesak pemerintah dan DPR merevisi UU Desa dan meminta jabatan kepala desa diubah dari enam menjadi sembilan tahun.

“Kami meminta pemerintah agar UU Desa direvisi, jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun,” kata Kepala Desa Poja, Robi Darwis.

Robi mengaku jabatan kepala desa enam tahun terlalu singkat. Masa jabatan itu juga dinilai kurang efektif untuk menjalankan program desa.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya