Gen Z, Yuk Kenali Tugas dan Fungsi DPR Sebelum Coblos Caleg!

DPR memiliki sejumlah fungsi legislatif

Jakarta, IDN Times - Tahun 2023 sering disebut sebagai tahun politik. Sebab, pada tahun ini banyak partai politik yang akan bertarung untuk merebut suara masyarakat pada Pemilu 2024.

Generasi Z pun menjadi incaran partai politik yang akan bertarung pada pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatif (Pileg). Agar bisa menjadi pemilih cerdas, Gen Z harus tahu dulu apa sih tugas dan wewenang DPR RI sebelum memilih sosok yang tepat untuk duduk di kursi legislatif.

Berikut tugas dan fungsi DPR RI!

Baca Juga: Catat! Ini Parpol Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urutnya

1. Fungsi dan tugas DPR: menyusun undang-undang, hingga memberikan persetujuan anggaran

Gen Z, Yuk Kenali Tugas dan Fungsi DPR Sebelum Coblos Caleg!Pimpinan DPR RI 2019-2024 (instagram.com/dpr_ri)

Melansir laman resmi DPR, badan legislatif memiliki sejumlah fungsi di pemerintahan. Fungsi DPR terbagi dalam tiga hal, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Fungsi legislasi

- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Fungsi anggaran

- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Fungsi pengawasan

- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.

2. Tugas DPR menyerap aspirasi rakyat

Gen Z, Yuk Kenali Tugas dan Fungsi DPR Sebelum Coblos Caleg!Rapat dengar pendapat kelompok guru non sertifikat pendidik (Serdik) dan Ikatan Guru Indonesia di Komisi X DPR, Rabu (8/2/2023). (IDN Times/Melani Putri)

DPR juga memiliki tugas dan wewenang lainnya, di antaranya menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakhyat.

Tugas DPR lainnya sebagai berikut:

- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.
 

Baca Juga: KPK Berharap DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

3. Jadwal pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD, presiden dan wapres 2024

Gen Z, Yuk Kenali Tugas dan Fungsi DPR Sebelum Coblos Caleg!(IDN Times/Sukma Shakti)

Berikut jadwal pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD, presiden dan wapres 2024:

  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
  • 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  •  19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
  •  14 Februari 2024: Pemungutan suara meliputi Pileg dan Pilpres 2024.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya