Kecuali PDIP, 8 Fraksi DPR RI Tolak Sistem Pemilu Tertutup

Minta MK tolak gugatan sistem pemilu tertutup

Jakarta, IDN Times - Sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Sistem proporsional terbuka yang saat ini berlaku, sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak agar pemilu berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Diketahui, sebanyak delapan fraksi di Senayan yang menolak sistem ini adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hanya PDIP yang belum menyatakan sikapnya terhadap gugatan sistem pemilu ini.  

1. Delapan fraksi minta MK tetap gunakan sistem pemilu proporsional terbuka

Kecuali PDIP, 8 Fraksi DPR RI Tolak Sistem Pemilu TertutupIlustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Dalam pernyataan sikapnya, delapan fraksi DPR RI ini meminta agar MK tetap konsisten dengan putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Putusan yang ditetapkan pada 23 Desember 2008 itu menetapkan pemilu terbuka, di mana setiap pemilih bisa mencoblos langsung setiap calon.

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Kahar Muzakkir, Selasa (3/1/2023).

2. Minta KPU bekerja sesuai dengan undang-undang

Kecuali PDIP, 8 Fraksi DPR RI Tolak Sistem Pemilu TertutupGedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (IDN Times/Ilyas Mujib)

Selain itu, delapan fraksi ini juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja dengan independen, dan tidak mewakili kepentingan siapa pun sesuai amanat undang-undang.

“Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,” tuturnya.

3. KPU sebut kemungkinan sistem pemilu tertutup

Kecuali PDIP, 8 Fraksi DPR RI Tolak Sistem Pemilu TertutupKantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengimbau kepada seluruh pihak untuk menahan diri tidak memanfaatkan alat peraga kampanye sebelum jadwalnya.

Selain tidak sesuai tahapan, Hasyim menjelaskan, tidak menutup kemungkinan Pemilu Serentak 2024 bakal diberlakukan proposional tertutup.

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Maka dengan begitu menjadi tidak relevan misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi gak relevan," kata dia dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Gerindra Tunggu Putusan MK Soal Pemilu Proporsional Tertutup

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya