Kemendibudristek-Pemprov NTT Koordinasi soal Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

Penentuan jam sekolah kewenangan Pemda

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT), terkait jam masuk sekolah pukul 05.00 waktu setempat.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan penentuan jam sekolah merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda). Namun, kata dia, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemprov NTT terkait penerapan kebijakan tersebut.

“Kemendikbudristek saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, terkait penerapan kebijakan yang dimaksud,” kata Anindito kepada media, Rabu (1/3/2023).

1. Pemda diimbau kaji kembali kebijakan masuk sekolah

Kemendibudristek-Pemprov NTT Koordinasi soal Masuk Sekolah Jam 5 PagiIlustrasi siswa sekolah dasar belajar online. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Anindito mengatakan dalam prinsipnya, setiap proses perumusan kebijakan di bidang pendidikan harus dipersiapkan secara matang, dengan memperhitungkan berbagai dampak yang mungkin terjadi. 

Dia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat, terkait kebijakan yang akan diambil. 

"Dalam setiap kebijakan, yang harus diutamakan adalah hak siswa untuk dapat belajar dengan aman dan menyenangkan," ujar Anindito. 

Baca Juga: Gubernur NTT buat Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi, Dikritik FSGI 

2. Kemendikbudristek upayakan melindungi hak siswa

Kemendibudristek-Pemprov NTT Koordinasi soal Masuk Sekolah Jam 5 PagiSiswa MI Cokroaminoto Surabaya sekolah di rumah guru karena sekolah disegel. (IDN Times/Khusnul Hasana).

Kemendikbudristek juga menegaskan akan berkomitmen untuk melindungi hak siswa dalam menerapkan kebijakan pendidikan. 

"Dalam melaksanakan berbagai kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbudristek berkomitmen untuk selalu melindungi hak siswa untuk dapat belajar dengan aman dan menyenangkan di sekolah," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov NTT Putuskan Ubah Jam Masuk Sekolah Jadi Pukul 05.30 WITA 

3. Pemprov NTT akan menetapkan kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 WITA

Kemendibudristek-Pemprov NTT Koordinasi soal Masuk Sekolah Jam 5 PagiANTARA FOTO/Galih Pradipta

Diketahui, kebijakan Pemprov NTT meminta pelajar masuk sekolah pukul 05.00 WITA menyorot perhatian. Sebuah video Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang meminta jam masuk sekolah dimajukan viral di media sosial. 

Dia menyamakan sekolah asrama seperti sekolah Katolik berasrama atau pesantren yang memulai aktivitas masuk pukul 05.00 WITA, diawali dengan ibadah bersama dan senam bersama. 

Selain itu, Viktor juga berargumen aktivitas jual beli di pasar-pasar tradisional di Kota Kupang biasa dilakukan sejak pukul 03.00 WITA. Sehingga kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 WITA dipandang sebagai masalah sederhana yang lama kelamaan menjadi kebiasaan yang dapat diterima masyarakat. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya