Kemenkes: Ada 156 Obat Sirop Bisa Digunakan, Sisanya Dilarang

156 obat di bawah pengawasan Kemenkes

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril, mengatakan pihaknya bersama BPOM telah melakukan evaluasi terhadap 156 obat sirop yang sebelumnya dilarang dijual dan digunakan khalayak.

Terkini, sebanyak 156 obat sirop tersebut dinyatakan aman oleh Kemenkes dan BPOM untuk dikonsumsi publik. Sebelumnya obat sirop ini diduga mengandung bahan berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.

“Obat-obat di luar 156 tersebut untuk sementara tetap dilarang digunakan,” kata Syahril dalam konferensi pers, Selasa (25/10/2022).

1. Obat di luar pengawasan Kemenkes dan BPOM dilarang

Kemenkes: Ada 156 Obat Sirop Bisa Digunakan, Sisanya Dilarangilustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)

Syahril mengatakan, untuk sementara obat-obatan sirop di luar daftar 156 obat yang diawasi BPOM dan Kemenkes dilarang digunakan dan diperjualbelikan.

“Dilarang digunakan baik di faskes termasuk dijual di apotek sampai dengan pengumuman pemerintah lebih lanjut,” kata Syahril.

Baca Juga: BPOM Akui Tak Pernah Uji EG-DEG pada Obat Sirop, Apa Alasannya?

2. Kemenkes pesan obat dari AS dan Jepang 200 vial

Kemenkes: Ada 156 Obat Sirop Bisa Digunakan, Sisanya DilarangBudi Gunadi Sadikin (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Sementara itu, Syahril mengaku pihaknya sudah memesan ratusan obat sebagai antidote penyakit gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Obat tersebut didatangkan dari Amerika Serikat dan Jepang sejumlah 200 vial.

“Kemenkes akan mendatangkan ratusan vial lagi dari Jepang dan AS total 200 vial,” kata Syahril.

Dia menegaskan, seluruh pengobatan pasien gagal ginjal akut misterius ditanggung oleh pemerintah. Pasien juga tak dibebankan biaya pembelian obat gagal ginjal akut yang sebelumnya telah didatangkan dari Singapura yakni fomepizole.

“Obat ini gratis dan tidak berbayar bagi pasien,” ucap Syahril.

Selain itu, penanganan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak menjadi tanggungan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) BPJS Kesehatan.

Bagi anggota BPJS Kesehatan, layanan kesehatan penyakit gagal ginjal akut misterius sepenuhnya ditanggung. Sementara bagi warga yang bukan peserta BPJS Kesehatan, pembiayaan tersebut akan ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

“Sementara bagi yang bukan anggota BPJS Kesehatan, biaya akan ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemda,” kata Syahril.

3. Sebanyak 255 anak alami gagal ginjal akut

Kemenkes: Ada 156 Obat Sirop Bisa Digunakan, Sisanya Dilarangilustrasi ginjal pada manusia (unsplash.com/Robina Weermeijer)

Kementerian Kesehatan melaporkan adanya penambahan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak sebanyak 10 orang kekinian. Sehingga total kasusnya kini menjadi 255.

Dari data terbaru per 24 Oktober 2022, total kasus meninggal dunia bertambah 2 anak, sehingga total kasus kematian menjadi 143 kasus. Adapun case fatality rate kasus ini sebesar 56 persen.

“Pertama perkembangan kasus gagal ginjal akut per 24 oktober 2022 terdapat 255 kasus yang berasal dari 26 provinsi," kata Syahril.

 

Baca Juga: Bertambah! Kasus Gagal Ginjal Misterius Jadi 255, Meninggal 143 Anak

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya