KPU Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres dan Inpres soal Pemilu 2024

Perpres dan inpres untuk memperlancar proses Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Presiden Joko “Jokowi” Widodo segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) dan satu instruksi presiden (inpres), untuk membantu kelancaran persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan dua perpres ditujukan untuk menjadi payung hukum atas kewenangan sekretariat KPU dan tunjangan kerja. Sementara satu inpres diminta segera terbit terkait pengadaan dan distribusi logistik Pemilu Serentak 2024.

“Sebagaimana kita bahas bersama, masa kampanye 75 hari berkaitan dengan proses cetak dan logistik pemilu. Maka kami perlu dukungan DPR, pemerintah, MA, Bawaslu, kami perlu payung hukum khusus,” kata Hasyim dalam rapat bersama Komisi II di Senayan, Jakarta Pusat (Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: SBY Dampingi AHY Bertemu Surya Paloh, Bahas Pemilu 2024

1. Jokowi diminta buat perpres tentang uang kehormatan anggota KPU

KPU Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres dan Inpres soal Pemilu 2024IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Hasyim mengatakan, dibutuhkan perpres yang mengatur tentang pemberian uang kehormatan anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU tingkat kabupaten/kota.

Perpres itu juga mengatur tunjangan kinerja bagi pegawai aparatur sipil negara, dan insentif kinerja bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri di lingkup sekretariat jenderal KPU dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada.

2. Inpres untuk mendukung percepatan pemenuhan logistik

KPU Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres dan Inpres soal Pemilu 2024Ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Kemudian, KPU juga mendorong pemerintah segera menerbitkan inpres tentang dukungan percepatan pemenuhan logistik untuk Pemilu Serentak 2024. Payung hukum ini berguna untuk membantu proses distribusi logistik ke berbagai kabupaten/kota di daerah.

Percepatan penerbitan inpres ini diperlukan sebab persiapan logistik akan dilakukan bersamaan dengan masa kampanye. Sedangkan, masa kampanye Pemilu 2024 sudah ditetapkan selama 75 hari dimulai November 2023.

“Masa kampanye sekitar 75 hari bagi KPU bersamaan dengan proses cetak dan distribusi logistik pemilu, terutama surat suara, formulier, daftar pasangan calon semua peserta pemilu,” kata Hasyim.

Baca Juga: Tok! DPR-KPU-Pemerintah Sepakat Anggaran Pemilu 2024 Rp76,6 Triliun

3. Jadwal kampanye hingga pemungutan suara

KPU Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres dan Inpres soal Pemilu 2024Ilustrasi (IDN Times/Galih Persiana)

Sebelumnya, DPR, pemerintah, dan KPU telah menyepakati jadwal masa kampanye untuk Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023. Masa kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye selesai dilakukan, maka setiap pihak yang terlibat pemilu akan masuk dalam masa tenang. Masa tenang Pemilu 2024 dijadwalkan selama tiga hari dimulai 11-13 Februari.

Pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bakal dilakukan pada 14 Februari 2024.

“Untuk penghitungan suara 14 dan 15 Februari, dan rekapitulasi berjenjang mulai dari 15 Februari sampai dengan penetapan rekapitulasi nasional 20 Maret 2024,” ucap Hasyim.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya