Kronologi Kasus Aktivis HAM Budi Pego Imbas Sisipan Spanduk Palu Arit

Budi Pego ditangkap karena spanduk palu arit

Jakarta, IDN Times - Aktivis Penolak Tambang Emas Tumpang Pitu, Heri Budiawan, ditangkap dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi, imbas 'penyusupan' spanduk berlogo palu arit saat aksi pada 2017. 

Melalui putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 1567 K/PidSus/2018, aktivis yang akrab disapa Budi Pego itu dikenakan pidana penjara empat tahun. Dia terjerat pasal keamanan negara karena dituding menyebar paham komunis lewat spanduk.

Sementara spanduk yang disebut-sebut ada dalam aksi penolakan tambang emas Tumpang Pitu itu, tak penah terlihat di meja pengadilan atau diajukan sebagai barang bukti. Kuasa hukum Budi Pego pada 2018 juga telah menjelaskan, pihaknya tak tahu-menahu tentang spanduk tersebut. 

Baca Juga: Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Partai Gelora: Itu Tradisi Komunis

1. Berawal dari penolakan tambang emas

Kronologi Kasus Aktivis HAM Budi Pego Imbas Sisipan Spanduk Palu AritTambang Emas Tumpang Pitu (bumisuksesindo.com)

Penolakan terhadap tambang emas yang dikelola PT Bumi Suksesindo ini sudah diadukan kepada Komnas HAM sejak 2015. Anak perusahaan PT Merdeka Copper Golkd Tbk itu memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi sejak 2012.

Sejak pendirian itu, berbagai dampak sosio ekologis mulai dirasakan masyarakat, hingga akhirnya timbul aksi penolakan.

Pada 2017, Budi Pego bersama organisasi masyarakat menolak pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur. Karena itu, keberadaan tambang emas di lokasi tersebut mengancam kehidupan warga mulai dari krisis air bersih, hingga dampaknya terhadap mata pencaharian petani maupun nelayan.

Aksi itu berjalan pada 4 April 2017. Di tengah aksi yang dijalankan Budi Pego, terdapat aksi lainnya oleh orang-orang yang tak dikenal, dengan memasang spanduk berlogo Palu Arit.

Pihak dari Budi Pego sebelumnya telah menekankan bahwa spanduk tersebut tidak dibuat warga.

Baca Juga: Aktivis Tambang Budi Pego Ditahan, Jokowi Diminta Berikan Amnesti

2. Didakwa mengajarkan paham Marxisme

Kronologi Kasus Aktivis HAM Budi Pego Imbas Sisipan Spanduk Palu AritPenolakan terhadap tambang emas Tumpang Pitu dan pembebasan Budi Pego. (Dok/Mongabay)

Selanjutnya, Budi Pego didakwa dan diadili melanggar ketentuan Pasal 107a KUHP berkaitan dengan hubungan dirinya dalam aksi penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu pada 4 April 2017.

Budi Pego dianggap mengajarkan ajaran Marxisme, Komunisme, dan Leninisme.

Sementara, Budi Pego sendiri mengaku tak memahami ajaran-ajaran ‘kiri’ tersebut. Bahkan selama proses persidangan, spanduk tersebut tak pernah dijadikan alat bukti.

Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis 10 (sepuluh) bulan penjara kepada Budi Pego pada 2017. Jaksa dan Tim Kuasa Hukum mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Putusan Pengadilan Tinggi Jatim memperkuat putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi yaitu vonis 10 bulan penjara. Jaksa dan penasihat hukum mengajukan Kasasi. Dan pada 16 Oktober 2018, Majelis Hakim Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1567 K/Pid.Sus/2018 memvonis Budi Pego dengan menjatuhkan pidana 4 tahun.

3. Komnas HAM minta Jokowi beri amnesti untuk Budi Pego

Kronologi Kasus Aktivis HAM Budi Pego Imbas Sisipan Spanduk Palu AritPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan, mendesak Presiden Joko "Jokowi" Widodo segera memberikan amnesti untuk Budi Pego. Dia menyebut Komnas HAM pada 2018 juga telah memberikan surat perlindungan untuk Budi Pego sebagai pembela HAM.

“Komnas HAM akan berkirim surat kepada presiden terkait pemberian amnesti kasus Budi Pego dan itu akan segera kita lakukan,” kata Hari dalam konferensi pers, Minggu (26/3/2023).

Komnas HAM juga mendesak agar proses hukum, termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi jika dilakukan peninjauan kembali (PK), dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai prinsip HAM.

“Dan menjamin hak-hak Heri Budiawan alias Budi Pego untuk menemui dan menerima serta memberikan akses terhadap kuasa hukum, keluarga, hak kesehatan, makanan, dan menyediakan ruangan tahanan yang layak sesuai standar HAM,” ujar Hari.

Selain itu, Komnas HAM meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Resort Banyuwangi, serta PT Merdeka Copper Gold bersama perusahaannya, yakni PT BSI dan PT DSI, agar mematuhi rekomendasi Komnas HAM nomor 0.961/R/PMT/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 untuk mengedepankan prinsip-prinsip bisnis dan HAM.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya