Mimpi PRT Segera Terwujud: Jalan Panjang RUU PPRT Jadi Undang-Undang

RUU PPRT untuk ajang politik?

Jakarta, IDN Times - Sebuah rombongan ibu-ibu berpakaian rapi bergerombol memasuki ruang sidang paripuna DPR RI pada Selasa 21 Maret 2023. Di antara rombongan puluhan perempuan yang hadir itu, sosok Lita Anggraini berdiri dengan semangat berapi-api.

Lita ialah Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT). Kelompoknya bisa dibilang yang paling vokal menyuarakan tuntutan pengesahan RUU PPRT sejak 2006.

Perempuan yang sudah berambut memutih itu bahkan sempat berencana melakukan mogok makan, jika tuntutannya tak direspons DPR RI.

“Saya akan mogok makan jika DPR RI dan pemerintah masih belum mengesahkan RUU PPRT,” seru Lita beberapa hari lalu, saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR.

Deretan aksi dan ancaman dari kelompok pendukung RUU PPRT nampaknya tak bisa 'diacuhkan’ anggota legislatif di Senayan. Sebab, sepekan setelah ancaman mogok makan itu, DPR RI menetapkan RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR.

Keputusan itu bak satu langkah maju dari institusi legislatif untuk mendukung perjuangan pekerja rumah tangga (PRT) yang rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi.

Meski demikian, langkah panjang pembentukan undang-undang masih harus ditempuh untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Baca Juga: Baleg DPR Yakin RUU PPRT Selesai Sebulan, April Disahkan

1. Tangis haru PRT dan senyum Puan Maharani

Mimpi PRT Segera Terwujud: Jalan Panjang RUU PPRT Jadi Undang-UndangElemen koalisi sipil menuntut pengesahan RUU PPRT berfoto bersama Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (21/3/2023). (IDN Times/Melani Putri)

Dalam sidang paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023, Ketua DPR RI Puan Maharani maju sebagai pemimpin sidang.

Di ruang sidang, Jala PRT, Komnas Perempuan Indonesia (KPI), Institut Sarinah, Perempuan Mahardika, dan simpul masyarakat lainnya duduk di bagian teras. Mereka seksama menanti pengesahan RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR RI.

“Sidang dewan yang terhormat, kami menanyakan apakah usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang RUU PPRT dapat disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab seluruh fraksi yang hadir.

Sontak teras ruang sidang paripurna DPR RI menjadi riuh ramai. Sorakan dan tepuk tangan sempat mewarnai ruang sidang tersebut.

Lita dan kelompoknya yang semula duduk langsung berdiri melakukan standing applause. Nampak beberapa PRT yang hadir menangis haru, tak kuasa menahan rasa bahagianya atas keputusan paripurna tersebut.

Sementara itu, dari meja pimpinan, Puan Maharani melambaikan tangan kepada kelompok PRT. Senyum lebar Puan menghiasi ketukan palu pengambilalihan RUU PPRT tersebut.

“Akhirnya mimpi ini bisa terwujud, bisa masuk rapat paripurna, sesuatu yang kami tunggu lama,” kata salah satu anggota Jala PRT, Yuni Sri, dengan mata menangis haru.

Lita yang ditemui usai sidang paripurna itu berharap RUU PPRT bisa selesai pada Mei 2023. Prediksinya, pembahasan beleid ini akan memakan waktu satu bulan pada April, dan bisa masuk paripurna kembali untuk pengesahan pada Mei.

“Semoga Mei ini selesai dan disahkan di paripurna. Lebih cepat lebih baik,” tuturnya.

2. Klausul yang diperjuangkan dalam RUU PPRT

Mimpi PRT Segera Terwujud: Jalan Panjang RUU PPRT Jadi Undang-UndangKlausul dalam RUU PPRT. (Grafis/Aditya Pratama)

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi NasDem Willy Aditya mengatakan sejumlah klausul krusial akan masuk pembahasan RUU PPRT. Dia menyebut, dalam rapat dengan Baleg sebelumnya, pihaknya mengusulkan 12 spektrum PRT.

Spektrum yang dimaksud merupakan definisi PRT secara lebih rinci. Sebabnya sejauh ini, PRT hanya diartikan sebagai ‘pembantu’ yang bekerja di ranah domestik atau rumah.

Menurut Willy, spektrum PRT cukup luas mencakup pembantu untuk mencuci, pembantu masak, pembantu di kebun, baby sitter, satpam, hingga sopir. Seluruh jenis pekerjaan itu di Indonesia masih termasuk dalam kategori unskilled labour atau pekerja tanpa kemampuan, sehingga harus ikut dijembatani RUU PPRT.

“Nanti kita bisa kaji itu dalam Badan Musyawarah (Bamus). Karena spektrum kita unskilled labour, jadi harus dikategorikan. Semuanya itu domestic worker,” kata dia.

Willy juga menjelaskan RUU PPRT mengedepankan azaz kekeluargaan yang memanusiakan manusia. Melalui beleid ini, diharapkan tidak terjadi lagi perbudakan manusia atas nama PRT.

“Yang paling kita khawatirkan, jangan sampai terjadi lagi perbudakan di zaman sekarang. Relasi itu yang ingin kita jaga,” kata dia, saat ditemui di ruangannya.

Ketua DPP Partai NasDem ini juga menekankan pentingnya aturan hukum pidana yang mengikat pada penyedia kerja dan PRT yang bekerja, sehingga tidak terjadi eksploitasi. Dengan aturan hukum yang jelas, jenis pekerjaan PRT juga diharapkan bisa lebih rinci.

Baca Juga: Puan Bongkar Alasan Mengapa RUU PPRT Sempat Mangkrak 19 Tahun 

3. Sertifikasi untuk PRT, dan penyedia kerja berbadan hukum

Mimpi PRT Segera Terwujud: Jalan Panjang RUU PPRT Jadi Undang-UndangWakil Ketua Baleg DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya bersama kelompok masyarakat mendukung pengesahan RUU PPRT di DPR, Selasa (21/3/2023). (IDN Times/Melani Putri)

Lantaran PRT kerap kali dianggap sebagai pekerja kasar, RUU PPRT akan memuat aturan mengenai pelatihan bagi PRT.

Willy menjelaskan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan PRT yang akan berimplikasi pada kesejahteraannya.

Sejauh ini, rencana sertifikasi pada PRT baru akan diberikan pada PRT yang bekerja di luar negeri. Sementara, untuk PRT di dalam negeri akan mendapatkan pelatihan untuk pekerjaan domestik.

Untuk mendukung rencana pelatihan tersebut, Willy mengaku akan mendukung usulan Komnas Perempuan Indonesia (KPI) dan Institut Sarinah, yang menuntut penyedia kerja memiliki badan hukum bukan yayasan.

Klausul perubahan yayasan ke badan hukum ini, kata Willy, juga akan masuk dalam klausul RUU PPRT. Dia meyakini penyedia kerja berbadan hukum bisa menjadi jaminan PRT jika terjadi penyelewengan di tempat kerja.

“Kita dorong supaya penyalur ini ikut bertanggung jawab terhadap PRT. Jadi bukan human trafficking,” tuturnya.

4. Menunggu Supres dari Jokowi

Mimpi PRT Segera Terwujud: Jalan Panjang RUU PPRT Jadi Undang-UndangKetua DPP NasDem Willy Aditya. (IDNTimes/Melani Putri)

Setelah menjadi usul inisiatif DPR RI, RUU PPRT baru bisa dibahas setelah Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan surat presiden (Surpres) untuk membahas RUU PPRT di badan legislasi. 

Willy menilai pembahasan RUU PPRT semestinya tak perlu panjang lebar, dan hanya membutuhkan waktu satu bulan setelah surpres diterima DPR. Sebab, RUU PPRT telah memiliki draf yang disusun sejak 2004 oleh elemen masyarakat sipil. 

"Jadi kan sebenarnya tinggal rapat dengan ahli yang kompeten di bidangnya, kemudian mendengar masukan masyarakat, dan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus), setelahnya dibawa ke rapat pimpinan (Rapim) untuk kemudian masuk pengesahan di paripurna," ujar dia. 

Willy juga optimistis RUU PPRT bisa selesai pada Mei 2023, seperti prediksi JALA PRT. 

"Kalau surpresnya minggu depan kita sudah terima, pembahasannya satu bulan dan mudah-mudahan April pembahasan tingkat I (baleg) selesai," tuturnya. 

5. Berharap tidak dipolitisasi

Mimpi PRT Segera Terwujud: Jalan Panjang RUU PPRT Jadi Undang-UndangRapat Paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 diketuai Puan Maharani, Selasa (21/3/2023). (IDN Times/Melani Putri)

Kehadiran Puan sebagai pemimpin sidang setelah absen tiga kali persidangan paripurna, dinilai sebagai strategi politikus PDIP itu meraih sorot perhatian, terutama dari kelompok masyarakat pendukung RUU PPRT.

Pengamat Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai meski memimpin paripurna, elektabilitas Puan tak serta merta meningkat hanya karena memutuskan RUU PPRT sebagai usul inisiaitf DPR.

“Puan tidak akan dianggap pahlawan hanya karena memimpin rapat paripurna dan mengesahkannya menjadi inisiatif DPR,” ujar Jamiluddin.

Menurutnya perlu political will dari Puan Maharani sebagai pimpinan DPR untuk mendorong RUU PPRT agar lebih cepat disahkan. Jika political will itu nampak dilakukan Puan, kemungkinan elektabilitas politiknya meningkat jelang Pilpres 2024--yang digadang-gadang akan maju sebagai capres.

Namun dia juga menyoroti agar RUU PPRT tak hanya menjadi alat pendongkrak elektabilitas Puan Maharani. Lebih dari itu, beleid yang mangkrak 19 tahun ini harus benar-benar melindungi pekerja rumah tangga.

“Jadi jangan sampai berhenti jadi alat politik,” tuturnya.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) juga sebelumnya menyoroti kemungkinan hadirnya Puan dalam rapat di DPR untuk meningkatkan elektabilitasnya.

Peneliti Formappi, Lucius Karus menilai sejumlah RUU yang tengah dibahas DPR akan menjadi alat pendomplang elektabilitas Anggota Dewan di Senayan.

“Pada bagian ini (pembahasan) potensi terjadi lobi-lobi politik antara DPR dan pemerintah,” ujarnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya