NasDem Hormati Proses Hukum Ary Eghani, Masih Jadi Kader

Ary Eghani kader NasDem ditangkap KPK

Jakarta, IDN Times - Wakil Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang menyeret salah satu kadernya di DPR RI, Ary Eghani.  Hermawi mengatakan Ary masih kader NasDem dan akan menjalani proses hukum di KPK.

"NasDem senantiasa mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," kata Hermawi kepada IDN Times, Selasa (28/3/2023).

1. NasDem tak siapkan lawyer

NasDem Hormati Proses Hukum Ary Eghani, Masih Jadi KaderWasekjen Partai NasDem Hermawi Taslim dalam Gen Z Memilih, Senin (6/3/2023).

Hermawi mengatakan pihaknya tidak menyediakan lawyer atau kuasa hukum untuk membantu proses peradilan yang menyeret kadernya itu. Dia menyebut Ary Eghani sudah memiliki kuasa hukum sendiri.

"Beliau sudah punya lawyer sendiri," ujarnya. 

Baca Juga: Airlangga Hadiri Acara Bukber NasDem, KIB Klaim Tetap Solid

2. Hermawi sebut Ary sudah mundur dari anggota DPR

NasDem Hormati Proses Hukum Ary Eghani, Masih Jadi KaderKPK menahan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Anggota DPR Ary Eghani (IDN Times/Aryodamar)

Hermawi juga mengatakan bahwa dalam perjanjian yang diteken semua legislatif NasDem, menyatakan akan mundur dari keanggotaan jika terkena kasus pidana. Dia menyebut Ary sudah mengajukan untuk mundur dari jabatannya di Komisi III DPR RI.

"Dalam pakta integritas yang sudah diteken oleh semua caleg, jika tersangka dalam perkara korupsi, maka harus mundur atau dicabut keanggotaannya. Dalam kasus Bu Ary, beliau sudah ketemu saya dan sudah menyatakan mundur secara lisan, kita lagi menunggu surat resminya," ujarnya. 

3. Ary Eghani gunakan uang negara untuk pilkada suami

NasDem Hormati Proses Hukum Ary Eghani, Masih Jadi KaderKPK menahan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Anggota DPR Ary Eghani (IDN Times/Aryodamar)

KPK menahan Bupati Kapuas Ben Brahim (BBSB) dan istrinya yang juga Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem Ary Eghani. Ary diduga berperan aktif dalam pemerintahan yang dijalankan sang suami.

"Antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (28/3/2023).

Sumber uang tersebut berasal dari pos anggaran resmi di Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemkab Kapuas.

Johanis mengungkapkan bahwa uang negara yang didapat keduanya dipakai untuk Pilkada Kabupaten Kapuas dan Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah yang sempat diikuti Ben Brahim.

Selain itu, Ben Brahim juga membiayai pencalonan istrinya sebagai Anggota DPR dari Fraksi NasDem pakai uang haram.

Baca Juga: Resmi Berkoalisi, Ini Isi Piagam Koalisi NasDem-Demokrat-PKS

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya