Pengadaan Gorden DPR Rp48 Miliar, ICW Endus Potensi Kecurangan

ICW desak DPR untuk menghentikan pengadaan gorden

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengendus potensi kecurangan dalam proyek pengadaan gorden untuk rumah dinas DPR RI di Kalibata, Jakarta, senilai Rp48 miliar. Alokasi anggaran ini dinilai terlalu besar dan tidak efektif-efisien dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Pengadaan gorden yang dilakukan oleh DPR Ri pada tahun anggaran 2022 berpotensi menimbulkan kecurangan,” kata peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).

1. Empat temuan kecurangan ICW

Pengadaan Gorden DPR Rp48 Miliar, ICW Endus Potensi KecuranganIDN Times/Lia Hutasoit

Berdasarkan penelusuran ICW setidaknya terdapat empat temuan berkaitan dengan pengadaan gorden dan blind yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.

Pertama, ketiadaan transparansi mengenai volume pekerjaan dalam proses perencanaan. Kedua, terdapat potensi kecurangan yang bentuknya mengarah pada pemenang tender tertentu. Ketiga, terdapat pengadaan yang diduga hampir serupa pada tahun 2016.

Keempat, ICW juga menilai harga barang yang dibeli terindikasi tidak sesuai standar harga pasar karena terlampu mahal.

Baca Juga: DPR Anggarkan Rp59 M untuk Ganti Gorden Rumah Dinas dan Aspal Parlemen

2. ICW desak DPR setop pengadaan gorden

Pengadaan Gorden DPR Rp48 Miliar, ICW Endus Potensi KecuranganIlustrasi anggota DPR (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Menilai ada potensi kecurangan dalam proyek pengadaan gorden tersebut, ICW mendesak agar Sekretariat Jenderal DPR RI membuka dokumen pengadaan. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Dalam aturan tersebut mengatakan bahwa informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah pada proses perencanaan, pemilihan, pelaksanaan, merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,” tuturnya.

ICW juga mendesak Sekjen DPR RI menghentikan sementara proses pengadaan penggantian gorden dan blind untuk memberikan kesempatan bagi penyedia yang memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan.

3. Gorden rumah dinas DPR dinilai tidak layak

Pengadaan Gorden DPR Rp48 Miliar, ICW Endus Potensi KecuranganKetua DPR RI Puan Maharani, Pertemuan dengan Pimpinan Media, 28 November 2019, Gedung DPR RI (IDN Times/Uni Lubis)

Saat ditemui di Senayan, Jakarta, Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengaku pihaknya memang mengusulkan dana senilai Rp48 miliar ke Kementerian Keuangan untuk penggantian gorden rumah dinas DPR.

Menurutnya gorden tersebut sudah tidak layak karena dipakai sejak 2009. Beberapa rumah dinas juga diketahui tidak memiliki gorden.

“Itu memang sangat tidak layak untuk gorden sebuah rumah karena sudah dipakai dari 2009, artinya 13 tahun gorden itu tidak pernah diganti,” kata Indra dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: Anggota DPR Ini Kaget Terawan Dipecat IDI, Minta Menkes Budi Bertindak

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya