PPATK Temukan 176 Yayasan Selain ACT Lakukan Penyelewengan Dana

Dugaan penyelewengan akan segera didalami

Jakarta, IDN Times — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menungkap pihaknya menemukan 173 yayasan lain selain ACT yang melakukan penyelewengan dana.

Ivan tak merinci lembaga apa saja yang disebut melakukan penyelewengan dana sumbangan dari masyarakat. Dia mengaku data tersebut sudah diserahkan kepada Menteri Sosial Tri Rismaharani untuk pendalaman.

“Ada 176 entitas yayasan lainnya yang kami serahkan langsung kepada beliau (Mensos Risma) untuk diperdalam terkait dengan kasus yang sedang marak ditangani teman-teman Bareskrim,” kata Ivan di Kantor Kemensos, Kamis (4/8/2022).

Ivan menjelaskan entitas tersebut bukan pengembangan dari kasus ACT. Namun merupakan entitas yayasan lainnya yang ditemukan oleh PPATK.

Dia juga menjelaskan ada kecenderungan modus yang sama digunakan oleh seluruh entitias tersebut dalam menyelewengkan dana. Rata-rata dana dihimpun dari publik namun tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Rata-rata memang modusnya sama, penggunaan dana yang dihimpun dari publik itu tidak sesuai dengan semestinya. Ada yang lari ke pengurus, ada yang lari ke entitas hukum yang dibentuk oleh para pengurus,” kata dia.

Terkait hal ini, Ivan mengatakan pihaknya dan Kementerian Sosial akan membuat tim khusus (timsus) untuk mendalami dugaan penyelewengan dana 176 entitas tersebut.

“Terkait kasus yang marak sekarang, kami mencoba lebih intensif lagi dengan teman-teman Kemensos, bagaimana langkah pemerintah ini khususnya dari PPATK membantu dalam upaya melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga: PPATK: ACT Terima Rp1,7 Triliun, Tapi 50 Persen Masuk Pribadi

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya