PSI Sorot Pembubaran Gereja di Lampung, Minta Rekomendasi FKUB Dihapus

Rekomenfasi FKUB dinilai melenceng dari tujuan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, menyoroti pembubaran Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Lampung pada akhir Februari lalu. PSI mengatakan banyak laporan dari masyarakat yang kesulitan beribadah karena tidak difasilitasi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). 

Menurut PSI, rekomendasi FKUB terkait pendirian rumah ibadah perlu dihapus karena seakan menjadi syarat untuk pendirian rumah ibadah tersebut. Padahal, rekomendasi FKUB sejatinya bisa ditolak atau diterima pemerintah daerah (pemda). 

"Bahkan yang lebih parah FKUB menyisir melakukan penyisiran untuk ibadah mana yang belum punya izin dan mereka tutup-tutupin," kata Grace di DPP PSI, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: PSI Salahkan Anies Soal Kebakaran Plumpang, tapi Jokowi Dibela

1. FKUB justru munculkan persaingan umat beragama

PSI Sorot Pembubaran Gereja di Lampung, Minta Rekomendasi FKUB DihapusKegiatan ibadah perayaan Natal di gereja GBI Penajam diikuti oleh seluruh jamaat gereja dengan tenang dan lancar (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Grace membantah usulan PSI untuk menghapus rekomendasi FKUB dalam pembangunan rumah ibadah terkait isu mayoritas vs minoritas di Indonesia. Dia menegaskan yang diinginkan PSI adalah menghapus peran FKUB yang memberikan rekomendasi kepada Pemda terkait pembangunan rumah ibadah untuk dihapus, bukan membubarkan FKUB.

"Tugasnya forum adalah untuk mengkomunikasikan, menjembatani hubungan antara masyarakat, antara warga supaya semuanya harmonis, begitu kan," kata eks jurnalis itu.

"Nah, namun kenyataan di lapangan justru forum ini yang tidak memberikan rekomendasi, menolak, bahkan mengeluarkan rekomendasi untuk ditutup, begitu," sambung Grace. 

Baca Juga: FKUB Sebut Izin Gereja Kristen Kemah Daud Masih Rumah Tempat Tinggal

2. PSI gugat PBM 2 Menteri

PSI Sorot Pembubaran Gereja di Lampung, Minta Rekomendasi FKUB DihapusKetua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie saat memberikan sambutan dalam Pemilu 2019. Dok. IDN Times

PSI sebelumnya telah mengajukan keberatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) terhadap pembentukan dan ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006, terkait pendirian rumah ibadah. Dua menteri yang terkait dalam peraturan tersebut antara lain Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Peraturan tersebut menyertakan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai salah satu pertimbangan dalam pembangunan rumah ibadah. Namun dalam praktiknya, PSI menilai rekomendasi FKUB tersebut menjadi syarat mutlak dan menjadi faktor penghambat memperoleh Izin mendirikan rumah ibadah.

Ketua LBH DPP PSI Francine Widjojo menjelaskan rekomendasi FKUB dalam pendirian rumah ibadah tertera dalam Pasal 9 ayat (2) huruf (e), Pasal 14 ayat (2) huruf (d), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) PBM Pendirian Rumah Ibadat. Seluruh pasal itu diminta dihapus agar tak terjadi diskriminasi dalam pembangunan rumah ibadat. 

"Rekomendasi FKUB sebagai syarat pendirian memicu terjadinya diskriminasi dan limitasi pendirian rumah ibadat, yang bertentangan dengan hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Francine, Selasa (7/3/2023). 

Baca Juga: Kisruh Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja Bandar Lampung Berakhir Damai

3. PBM langgar tiga asas pembentukan undang-undang

PSI Sorot Pembubaran Gereja di Lampung, Minta Rekomendasi FKUB DihapusIlustrasi aktivitas ibadah di gereja. ANTARA FOTO/Fauzan

PSI juga menyebut PBM yang dibentuk pada 2006 tersebut melanggar setidaknya tiga asas pembentukan peraturan yang baik, berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011, tentang Peraturan Perundang-Undangan, yakni azas dapat dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta asas kejelasan rumusan. 

Menurut Francine, asas 'dapat dilaksanakan' seharusnya memperjelas tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pendirian rumah ibadah. Namun, tujuan itu tidak terpenuhi karena pemda hanya mengurusi hal-hal administratif. 

"Sedangkan alasan, kondisi, dan faktor-faktor yang melandasi diberikannya IMB rumah ibadah merupakan tugas FKUB, seperti kewenangan pemberian rekomendasi sebagai syarat khusus," kata Francine. 

FKUB juga dinilai tak berhasil memfasilitasi kerukunan umat beragama yang pada praktiknya dapat menggagalkan pendirian rumah ibadah, karena memberikan rekomendasi tertulis. Dalam hal ini, FKUB telah melanggar asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. 

"Ketiga, 'asas kejelasan rumusan' juga tidak tercapai karena dalam PBM tersebut dinyatakan bahwa FKUB bersifat konsultatif, namun di peraturan yang sama, rekomendasi pendirian rumah ibadat dari FKUB malah menjadi syarat pendirian rumah ibadat sehingga FKUB ikut berperan menentukan dalam proses administratifnya," tutur Francine. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya