RUU PPRT Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Sejumlah elemen masyarakat hadir di sidang paripurna

Jakarta, IDN Times — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin sidang tersebut.

“Sidang dewan yang terhormat, kami menanyakan apakah usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang RUU PPRT dapat disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI?” tanya Puan, Selasa (21/3/2023).

“Setuju,” jawab seluruh fraksi yang hadir.

Dengan demikian, naskah akademik hingga draft RUU PPRT akan disusun oleh Baleg DPR RI.

Dalam Sidang Paripurna itu, sejumlah elemen masyarakat juga turut hadir di antaranya Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), KPI, Perempuan Mahardika, Rumpun Gema Perempuan (RGP), dan Institut Sarinah.

Sebagai informasi RUU PPRT sudah diusulkan oleh kelompok masyarakat sipil sejak 2004. Kehadiran beleid ini dinilai penting sebab bisa menjadi payung hukum bagi pekerja rumah tangga yang rentan mengalami eksploitasi pekerjaan dengan gaji minim.

Dalam RUU PPRT yang sedang dikaji oleh DPR ini, terdapat 4 poin yang bisa mendukung para pekerja rumah tangga.

Pertama, pekerja rumah tangga (PRT) akan diakui sebagai pekerja sebagaimana profesi pekerja yang lain dan mendapat perlindungan hukum. RUU PPRT ini juga mengatur hak asasi PRT meliputi penghormatan, penegakan, dan penghargaan kepada manusia.

Kemudian melalui beleid ini, PRT bisa mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan dan pemenuhan hak-hak pekerja. Selain itu, RUU PPRT juga memberikan kepastian hukum yang mengatur hubungan antara PRT, pemberi kerja, pemerintah dan pihak lain yang terkait.

Di samping itu, RUU PPRT juga akan mengatur ketentuan waktu kerja, lingkup pekerjaan, batas usia kerja, prekrutan, penempatan, hubungan kerja, pelatihan, pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian perselisihan.

Baca Juga: RUU PPRT Segera Masuk Paripurna, Koalisi Antisipasi Skenario Penundaan 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya