Syarat Jadi Presiden-Wapres: Pendidikan Minimal SMA dan Usia 40 Tahun

Presiden dan wapres juga tak boleh punya utang

Jakarta, IDN Times - Syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Selain harus diusulkan oleh partai politik, ada sejumlah syarat lainnya untuk menjadi presiden dan wakil presiden di Indonesia, seperti syarat pendidikan minimal setingkat SMA dan minimal berusia 40 tahun.  

Bahkan, syarat menjadi orang nomor satu di Indonesia harus punya catatan rekam jejak yang baik, seperti bebas dari narkoba dan tidak punya utang atau dalam keadaan pailit.

Baca Juga: Kriteria Capres PDIP, Hasil Doa Megawati Sebelum Tidur

1. Tidak pernah korupsi dan melakukan tindak pidana

Syarat Jadi Presiden-Wapres: Pendidikan Minimal SMA dan Usia 40 TahunPresiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (31/10/2020). ANTARA FOTO/Biro Pers/Rusman/Handout

Dalam Pasal 169 tentang persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden, tertera syarat tidak pernah korupsi dan melakukan tindak pidana.

“Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melalnrkan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat,” kutip Pasal 169 poin d beleid tersebut.

Selain itu, calon presiden dan wakil presiden juga harus bebas dari narkotika, dan mampu secara rohani-jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Calon presiden dan wakil presiden juga disyaratkan bertempat tinggal di wilayah Indonesia dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Tidak punya utang dan harus lapor LHKPN

Syarat Jadi Presiden-Wapres: Pendidikan Minimal SMA dan Usia 40 TahunIlustrasi (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Dalam poin g, tertera syarat untuk melaporkan harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Seorang calon presiden dan wakil presiden juga disyaratkan tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan, dan atau secara berbadan hukum yang menjadi tanggung jawabnya, karena dapat merugikan keuangan negara.

Hal itu diatur dalam Pasal 169 poin h. Dalam poin i ditegaskan kembali bahwa calon presiden dan wakil presiden tidak boleh dalam kondisi pailit.

“Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya.

Calon presiden dan wakil presiden juga tidak boleh tercatat pernah melakukan perbuatan tercela sesuai Pasal 169 poin j.

Baca Juga: Jusuf Kalla Ungkap Kriteria Calon Pemimpin Pantas Dipilih pada 2024

3. Setia kepada NKRI, pendidikan minimal SMA

Syarat Jadi Presiden-Wapres: Pendidikan Minimal SMA dan Usia 40 TahunPresiden Joko Widodo (kanan) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Seorang calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi syarat tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.

Dalam poin q, disebutkan usia calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah 40 tahun.

Kemudian, calon presiden dan wakil presiden juga minimal menempuh pendidikan tamat tingkat menengah atas, baik SMA, MA, SMK, atau sekolah lain yang sederajat.

Tertera pula syarat bukan anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI), termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat dalam Gerakan 30 September (G30S/PKI).

Syarat lainnya yakni memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), belum pernah menjadi sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya